Manuver Politik Sulkarnain dan PKS dalam Penentuan Cawawali Kendari

Pena Opini780 views

Oleh: La Halufi

Perhelatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari 2017 telah lama usai. Dalam kontestasi tersebut pasangan Adriatma Dwi Putra dan Sulkarnain K yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) keluar sebagai pemenang dalam pesta demokrasi tersebut dengan mengalahkan dua pasangan kompetitornya yakni Abdul Rasak berpasangan dengan Haris Andi Surahman dan Mohammad Zayat Kaimoeddin dan Suri Syahriah Mahmud.

Sehingga pada tanggal 9 Oktober 2017 pasangan pemenang ADP dan Sulkarnain resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Lulo oleh pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata di Aula Bahteramas kantor Gubernur Sultra untuk masa bakti 2017-2022.

ADP digadang-gadang sebagai Walikota termuda se-Indonesia, pasalnya ia menjabat sebagai pemimpin Kota Lulo tepat berusia 29 tahun. Namun sangat disayangkan sebab karir politiknya sebagai Walikota harus kandas dan mendekam dibalik jeruji besi dengan masa jabatan yang sangat muda pula yakni kurang lebih tiga bulan. Sebab ia terjerat kasus OTT oleh KPK dan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari.

Atas kasus yang menjerat ADP hingga ia dicopot jabatannya sebagai Walikota oleh Menteri dalam Negeri merupakan sebuah langkah yang mulus bagi Sulkarnain selaku Wakil ADP menuju kursi nomor satu di Kota Lulo dan bisa dikatakan sebagai durian runtuh bagi dirinya.

Atas pemberhentian ADP, maka secara otomatis Sulkarnain menjabat posisi Pelaksana Tugas walikota sejak 2 Maret 2018 dan pada 22 Januari 2019 ia dilantik oleh Ali Mazi selaku Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Walikota defenitif penggati ADP.

Dengan ditetapkan ia sebagai Walikota defenitif maka terdapat kekosongan jabatan pada posisi wakil walikota sehingga dalam kurung waktu sejak ia dilantik sampai pada saat ini.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 tahun 2014 tentang tata cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, dimana PP tersebut dikeluarkan atas pertimbangan melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat 5 dan 176 ayat 4 Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam PP tersebut dikatakan bahwa pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota dan pada pasal 3 ayat 1 PP tersebut menyatakan bahwa masa jabatan Wagub, Wakil Bupati dan Wakil Walikota berakhir bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ada hal sangat menarik dari PP tersebut bagi pengangkatan Wakil Walikota. Jika merujuk pada aturan di atas bahwa berdasarkan PP tersebut seharusnya Walikota Kendari dalam hal ini Sulkarnain seharusnya telah mengusulkan wakilnya ke Kementrian dalam Negeri dalam masa kerjanya kurang lebih 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya ia sebgai Walikota Kendari. Namun sampai hari saat ini dalam masa jabatannta yang akan memasuki bulan ke empat.

Hal ini kemudian menjadi bola liar dikalangan masyrakat dan 3 (tiga) partai pengusung ADP-SUL yakni PAN, PKS dan juga PKB dalam pemilu 2017 silam, karena Sulkarnain merupakan kader dan juga ketua PKS kota Kendari maka berdasarkan kesepakatan dalam internal kualisi partai pengusung seyogyanya posisi Wakil harusnya berasal dari PAN ataupun PKB.

Dari beberapan pertemuan oleh partai-partai pengusung telah memutuskan dua nama yang usulkan sebagai calon wakil walikota, yakni istri ADP sendiri Siska Karina Imran dari PAN dan Rachman Tawulo dari PKB. Kesepakatan ini ditandatangani pada februari 2019 silam bersama PKS yang salah satunya ialah Riki Fajar selaku Sekretaris PKS Kota Kendari.

Dari hasil pembahasan dan pertemuan yang terjadi, tidak ada follow up baik dari PKS ataupun dari Sulkarnaian sendiri. Sehingga terkesan tidak ada keseriusan untuk mengusulkan dua nama tersebut.

Dan lebih mencengangkan lagi, adanya penjaringan calon wakil walikota yang dimotori oleh PKS sehingga membuat geram dua partai penggusung lainnya pun juga masyarakat seperti aksi demostrasi yang dilakukan oleh Massa aksi Taman Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Tolaki (Tamalaki) beberapa waktu silam dengan tuntutan untuk mem-back up dua nama yang telah disepakati sebagai calon wakil walikota. Hal ini menandakan sebuan inkonsistensi PKS terhadap kesepakatan yang ada.

Polemik ini membuat dilema semua pihak tak terkecuali masyarakat, apakah PKS dan Sulkarnain memang tidak serius atau tidak setujuh atas kesepakatan yang telah ada terkait dua nama calon wakil walikota?

Apakah ia dan partainya hendak mencari figur yang ideal dan tepat dalam visi dan missi yang sama dalam membangun Kota Kendari dengan membentuk tim penjaringan calon wakil walikota yang di inisiasi oleh PKS? Ataukah telah ada calon yang digadang-gadangkan untuk mengisi jabatan wakil namun bukan berasal dari dua parti pengusung (PAN dan PKB). Sehingga mereka membentuk tim penjaringan calon agar tidak terkesan memonopoli pengusulan calon wakil? Atau mungkin ada skenario politik lainnya yang hendak mereka lakukan dalam pengusulan calon wakil?

Entahlah, semua kemungkinan bisa terjadi, kami masyrakat hanya menunggu keputusan yang akan diambil oleh partai-partai pengusung dan Sulkarnain namun bukan dalam jangka waktu yang lama agar tidak adanya kekosongan jabatan yang berkepanjangan sehingga program-program yang dicanangkan bisa dijalankan dengan cepat dan tepat dan bisa dirasakan oleh masyarakat menyeluruh khususnya masyarakat Kota Kendari.(***)

Penulis: Pegiat Literasi Sulawesi Tenggara