Mulai Hari Ini DLH Konut Turunkan PPLHD Periksa Kontraktor Tambang

Pena Daerah808 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menurunkan petugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) untuk melakukan pemeriksaan di semua kontraktor tambang yang beroperasi di wilayah Konut.

Kepala DLH Konut, M. Aidin mengatakan inspeksi dilakukan di lokasi pertambangan yang berada di Blok Mandiodo dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian lingkungan di wilayah aktivitas pertambangan.

“Tujuan dari PPLHD ini dengan menurunkan tim langsung verifikasi dokumen kemudian verifikasi lapangan dan inventarisasi semua kontraktor-kontraktor maining terlepas dari pemilik IUP, “Kata Aidin Rabu 6 Januari 2021.

Aidin mengungkapkan, bisa saja satu pemilik IUP ada sepuluh kontraktor yang bekerja di lokasi IUP itu. Kemudian hasil dari BAP di lapangan akan dipanggil dengan melihat dampak kerusakan lingkungan dalam melakukan penambangan.

“Jika ditemukan salah satu perusahaan yang bandel, maka kami dari DLH Konut akan memberikan tindakan berupa sanksi teguran tertulis, dan itu tergantung dari kesalahan yang dilakukan perusahaan jikalau itu pelanggaran keras kami akan melakukan penutupan aktivitas dan ini berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali, “tegasnya.

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya melihat aktivitas beberapa perusahaan pertambangan yang beroperasi di Blok Mandiodo ada yang memiliki dokumen lengkap dan ada yang tidak lengkap.

“Maka penindakan yang telah dilakukan oleh DLH Konut itu dalam hal pengawasan, kita tindak lanjuti, dari perusahaan tersebut telah melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana aturan yang berlaku, “bebernya.

“Hanya saja ada perusahaan yang masih saja melakukan kekeliruan dalam hal pelaksanaannya dilapangan implementasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada walaupun dokumennya ada,  seperti contoh dokumen dari dinas PTSP Konut sudah mengeluarkan izin TPSLB3  akan tetapi dari pihak perusahaan tidak menunjukkan fisiknya ataukah mungkin sudah ada fisiknya tapi pelaksanaannya dan penerapan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti sampah berserakan dimana-mana, buang oli sembarangan, “tambahnya.

Jika itu ditemukan maka akan dievaluasi izin amdalnya dan itu tidak menutup kemungkinan merekomendasikan kePTSP Konut untuk dicabut izinnya. Karena dalam hal perizinan semua perusahaan telah berkomitmen.

“Tahun lalu beberapa perusahan yang telah melengkapi izin amdalnya perusahaan yang beroperasi diBlok Mandiodo seperti Sriwijaya, KMS 27, Wanagon itukan mereka sudah ada tindak lanjut dari hasil pengawasan yang lalu. Ada perusahaan-perusahaan yang baru IUP baru yang notabene telah diputihkan kemudian dibuka lagi kembali tentunya ini yang akan kita lakukan verifikasi, apakah perizinannya itu sudah ada ataukah mereka hanya menambang liar sehingga pihak DLH Konut akan melakukan pembinaan secara bertahap, “tukasnya.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *