Pelantikan Kepala Daerah Terpilih akan Dilakukan Dalam Lima Tahap

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Pelantikan pasangan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Serentak (Pilkada) 2018 tidak boleh diundur atau dimajukan. Kepala daerah terpilih tidak boleh dikurangi jabatannya biarpun hanya sehari dan tidak boleh juga ditambah satu hari.

Hal itu mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Sesuai rencana, dari hasil koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Sekretariat Negara (Setneg), pelantikan pasangan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan dalam lima tahap.

“Rencana pelantikan kepala daerah tetap sesuai aturan dan undang-undang, dimana tidak boleh mengurangi satu hari atau menambah satu hari masa jabatan. Karena jabatan kepala daerah itu adalah 5 tahun,” terang Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 15 Agustus 2018.

“Untuk pelantikan gubernur, kemarin kami sudah rapat dengan Tim Setneg. Kemungkinan akan dilaksanakan dalam lima tahap. Tahap pertama mungkin bulan September, tahap terakhir ini yang repot, karena setelah pilpres,” sambungnya.

Dua pasangan kepala daerah tingkat gubernur yang akan dilantik setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, kata Tjahjo yakni, Gubernur Maluku dan Lampung. Pelantikan kedua gubernur itu dimungkinkan akan dilaksanakan pada Juni 2019 mendatang.

“Sudah kami jadwalkan secara rinci, bahwa itu lima kali pelantikan di tingkat gubernur dan bupati/walikota kalau memungkinkan bisa 25 kali tidak ada masalah. Yang penting jangan sampai merugikan kepala daerah yang lama maupun yang baru,” kata Mendagri.(b)

Sumber: kemendagri.go.id
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *