Pemda Ajukan KUA-PPAS Bombana 2019

Pena Daerah825 views

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara mulai mengajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana Senin 12 November 2018.

Sekretaris daerah (Sekda) Bombana Burhanuddin HS Noy menyampaikan bahwa penyusunan anggaran daerah tidak terlepas dari lima subtansi yaitu kondisi ekonomi mikro daerah, laju inflasi, recana sumber dan besaran anggaran pendapatan daerah, peningkatan pembangunan daerah, dan kebijakan pembiayaan.

“KUA PPAS 2019 merupakan asumsi dan proyeksi yang secara makro meliputi proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” ucap Burhanuddin HS Noy saat membawakan sambutan Bupati Bombana H Tafdil dalam paripurna penyampaian KUA PPAS 2019 di ruqng paripurna DPRD Bombana.

Menurut Burhanuddin, proyeksi pendapatan daerah tahun 2019 tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku khususnya Permendagri nomor 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD. Karena pemerintah daerah tidak diperkenankan menetapkan pendapatan di dalam APBD yang belum memiliki dasar hukum.

“Dengan begitu, proyeksi pendapatan daerah tetap mengacu pada tahun anggaran 2018, dan analisis terhadap realisasi pendapatan, lebih khusus pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan,” katanya.

Ia berharap agar KUA PPAS 2019 dapat berjalan sesuai harapan masyarakat serta menjadi komitmen dan tekad bersama.(b)

Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas