Polda Sultra Amankan 16 Tersangka Narkoba dan 1700 Gram Sabu

PENASULTRA.COM, KENDARI – Selama Agustus sampai September 2018, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 16 tersangka pengedar Narkoba beserta barang bukti sebanyak 1700 gram narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan Brigjen Pol Iriyanto, Kapolda Sultra kepada awak Media di Mapolda Sultra, Rabu 12 September 2018.

Menurutnya, pengungkapan kasus Narkotika kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Polda Sultra. Sehingga, ini menjadi penilaian khusus atas kinerja polisi dan berkat kerja keras dari personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Ia membeberkan, sejumlah tersangka yang berhasil diamankan merupakan jaringan pengedar dari lembaga pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Tenggara, beberapa diantaranya merupakan residivis dari kasus yang sama.

“Dari hasil penyelidikan, para tersangka mendapatkan barang haram yang berasal dari luar daerah,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, penangkapan terhadap inisial DA beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 624 gram terakhir pada 3 September 2018 merupakan yang terbesar.

Selanjutnya, personel melakukan pengembangan dan pada 4 September 2018 pihaknya berhasil melakukan penangkapan lagi terhadap seorang tersangka inisial AHS dan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus sabu seberat 489,60 gram bruto, satu bungkus sabu berat 22 gram bruto, dua unit telepon genggam, plastik bening, serta satu unit sepeda motor.

“Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap jenis shabu sebanyak 1135,6 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Sultra, guna proses sidik,” ungkap Direktur Reserse Narkoba melalui Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt.(b)

Penulis: La Ode Muh Faisal
Editor: Kas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *