PT BMI dan MAS Diduga Menambang Ilegal di Blok Morombo

Pena Daerah797 views

PENASULTRA.COM, KENDARIPersatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menyoroti dugaan ilegal mining yang dilakukan dua perusahaan pertambangan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) di blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

Kontraktor mining yang berada di atas izin usaha pertambangan PT Gapura di blok Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan yang melegalkan PT BMI dan PT MAS terdeteksi tak terdaftar sebagai pemegang IUP resmi di wilayah tersebut.

“Dari hasil penelusuran dari modi dan momi minerba nama PT Gapura tak tercantum. Sehingga aktivitas PT BMI dan PT MAS diduga ilegal. Nah, pertanyaannya, apa dasar mereka melakukan kegiatan di IUP yang tidak memiliki izin (Non IUP) dengan titik koordinat kegiatan pertambangan 1. °411922 °9623148° 2. °413537 9622993° 3. °413296 ° 9622858° 4. ° 414076 °9622490°,” sorot Ketua P3D Konut, Jefri.

Jeje panggilan Jefri menjelaskan dari hasil penelusuran di lapangan, berdasarkan titik koordinat di atas ternyata ditemukan IUP berdasarkan SK Bupati Konawe Utara No 615 tahun 2014 merupakan IUP OP milik PT Dharmaco Soraya Mas yang sekarang berafiliasi dengan PT Rajawali Soraya Mas (RSM).

“Berdasarkan pernyataan Direktur PT RSM disalah satu portal media online mengatakan jika perusahaan mereka belum melakukan kegiatan pertambangan diwilayah Morombo,” kata Jefri mengutip pernyataan Direktur PT RSM.

Makanya Ketua P3D Konut berpandangan aktivitas di blok Morombo oleh PT BMI Dan PT MAS merupakan dugaan kegiatan melawan hukum dengan dasar pelanggaran pasal 158 UU No 3. Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tegas Jefri.

Dari hasil investigasi di lapangan dugaan lain, kedua perusahaan tersebut menyerobot wilayah hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin pinjam pakai kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

P3D Konut menuturkan aktivitas PT BMI sempat dilakukan penyegelan beberapa alat berat tertanggal 16 Maret 2022. Seminggu kemudian belakangan penyegalan tersebut dilepaskan, tanpa ada alasan yang jelas. Akibatnya, P3D Konut menduga ada oknum besar yang bermain dibalik layar PT BMI. “Kami menduga ada keterlibatan perusahan lain yang memfasilitasi dokumen dan terminal khusus untuk memuluskan penjualan ore nikel kedua perusahan tersebut,”duga Jefri.

Jefri menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa yang dirangkaikan dengan mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri RI atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal mining. Termasuk mempertanyakan pada Mabes Polri atas dasar apa dikeluarkan perintah terkait surat bernomor Sprin /185/III/ /PAM.3.3/2022/ tentang pengamanan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) dalam pengangkutan dan penjualan komoditas mineral.

“Dalam waktu dekat secara resmi kita akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus membuat laporan resmi pada Mabes Polri,”tutup Jefri.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *