PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang remaja berinisial IR (16), warga Kota Kendari diamankan di Polres Kendari karena menyetubuhi seorang gadis berumur 15 tahun, sebut saja Bunga. Aksi bejat IR tersebut dilancarkan pada Sabtu 16 Januari 2019 lalu.
Awalnya, Bunga hendak mencari kos-kosan yang bakal dijadikan tempat huninya. Dalam pencarian itu, Bunga bertemu IR yang juga merupakan teman dari pacar Bunga. Tanpa terbesit apapun, Bunga meminta bantuan ditemani IR untuk mencari kamar kos.
Berkat upaya IR, apa yang diinginkan Bunga pun akhirnya ketemu. Namun, bukannya beruntung, saat tiba di kos-kosan itu ternyata menjadi petaka buat Bunga.
Peristiwa yang tidak diduga-duga oleh Bunga sebelumnya, terjadi. Entah setan apa yang merasuki, IR berubah menjadi beringas dan beraksi menjelajahi tubuh Bunga.
Bunga yang menerima serangan membabi buta hanya bisa pasrah terhadap perlakuan sahabat dari sang pacar. Hal itu dikarenakan IR mengancam korban akan dibunuh jika melawan.
“Korban diancam dengan kata-kata “Sa tikam ko”, jika korban tidak mau melayani,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan di Mapolres Kendari, Kamis 28 Februari 2019.
Beberapa hari kemudian pasca peristiwa kelam tersebut, Bunga melaporkan tindakan IR ke Polres Kendari. Mendapatkan laporan ditambah informasi awal, IR akhirnya diamankan pada Rabu 20 Februari 2019.
“Ancaman terhadap IR, hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Diki.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed