PENASULTRA.COM, JAKARTA – Ratusan kader PMII dari berbagai PKC dan Cabang Se- Indonesia menduduki Kantor PB PMII di Jalan Salemba Tengah No.57, RT.10/RW.8, Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Rabu dini hari, 15 Desember 2021.
Kedatangan kader tersebut yakni untuk menggugat beberapa tindakan PB PMII yang dianggap dzolim terhadap beberapa PKC dan PC se- Indonesia.
Pimpinan rombongan Awal Madani mengungkapkan bahwa kedatangan mereka yakni membawa beberapa dasar tindakan inkonstitusional dari PB PMII.
“Kami datang di Kantor PB PMII bukan sebagai perusuh, dan kami menyayangkan framing yang mengatakan bahwa kami datamg untuk merusak bahkan menjarah”, ungkap awal
“Namun kedatangan kami di rumah besar kader seluruh indonesia adalah untuk menegakkan konstitusi atas beberapa tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh PB PMII”, Sambungnya.
Awal pun membeberkan beberapa persoalan yang dibawa oleh sahabat-sahabat PMII Se- Nusantara yang berjumlah 166 orang dan bahkan akan bertambah lagi jumlahnya.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa cabang dan PKC lain, sehingga 166 orang yang sekarang hanyalah bagian kecil dari puluhan bahkan ratusan cabang yang di dzolimi oleh PB PMII dan kedatangan kami membawa beberapa list permasalahan PB”, bebernya.
Adapun rincian kesalahan PB PMII yang dicatat yakni:
1. Memilih anggota tim formatur bukan dari forum Kongres.Padahal dalam BAB VI ART Tentang susunan pengurus, tugas , dan wewenang ( Pasal 18, Butir 8, poin a dan b ) telah jelas tertuang bahwa Tim formatur di pilih di forum kongres yang memperhatikan keterwakilan region. Namun yang dilakukan oleh Ketua umum terpilih Abdullah syukri adalah dengan langsung melakukan veto beberapa region di luar forum kongres.
2. Melakukan rekruitmen kepengurusan PB PMII bertentangan dengan AD/ART, ( Tertuang dalam ART BAB VI, Pasal 18 Butir 9, tentang persyaratan Pengurus Besar ), diantaranya:
a. Menempatkan beberapa struktur tanpa menggunakan surat rekomendasi dari cabang maupun PKC asal,
b. Merekrut BPH diluar cabang yang dilegitimasi oleh PB PMII.
c. Merekrut BPH yang belum melaksanakan PKL dan PKN.
d. Merekrut beberapa anggota BIRO PB PMII yang hanya memiliki jenjang tingkatan kaderisasi MAPABA dan PKD.
3. Mempersulit kaderisasi PKL di beberapa cabang yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kaderisasi PKL, dan memuluskan cabang yang belum memenuhi syarat melaksanakan kaderisasi PKL dengan alasan walaupun menabrak aturan, kaderisasi harus fleksibel.
4.Pengusulan SK PKC maupun PC yang tidak mendapat respon selama 7 bulan, walaupun telah melakukan koordinasi berkali-kali bahkan sampai langsung ke Kantor PB PMII di jakarta dalam kurun waktu tersebut, namun PB PMII menambahkan syarat lain yang bertentangan dengan Adart dan PO sehingga menjadikan syarat tambahan tersebut sebagai alasan bahwa ada syarat yang belum terpenuhi. (Bertentangan dengan PO BAB II Tentang Pengusulan SK PKC dan PC)
Editor: Tim Redaksi