Subhan: Promo Tipu tipu Clarion Itu Masuk Kategori Penipuan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kekecewaan pengguna jasa Grand Clarion Hotel Kendari, Tumaruddin, ternyata menjadi sorotan banyak pihak. Meski pihak manajemen Grand Clarion Hotel Kendari sudah meminta maaf, namun upaya maaf ini dinilai tidak cukup oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan.

Bahkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari ini menilai, promo abal abal Grand Clarion Hotel Kendari dinilai sebagai upaya penipuan terhadap konsumen pengguna jasa layanan Grand Clarion Hotel.

Menurut Subhan, tindakan yang dilakukan oleh pihak hotel sudah melewati batas kewajaran, karena daya tarik pengguna jasa Clarion pasti tergiur dengan promo yang telah dijanjikan.

“Mungkin seharusnya, pelanggan tidak tertarik dengan fasilitas hotel, tetapi karena ada promo mereka langsung mencobanya untuk menggunakan fasilitas tersebut,” ucap Subhan, Rabu 25 April 2018.

Menurut legislator Kota Kendari ini, tindakan yang dilakukan oleh pihak hotel sudah melewati batas kewajaran, pasalnya daya tarik pengguna jasa Clarion Hotel biasanya tergiur dengan promo yang diumbar melalui banner atau iklan media sosial. Namun, jika ternyata promo itu tak sesuai fakta, maka termasuk upaya penipuan.

Menurut politikus PKS Kota Kendari ini, promo Grand Clarion Hotel ini, sudah masuk kategori penipuan, dan yang menjandi korban adalah pengguna jasa hotel. Karena promo yang diumumkan pada pelanggan tidak sesuai dengan kenyataan.

“Masalah ini kami akan dalami dulu. Jika itu memang benar kejadianya seperti itu, maka ini telah masuk kategori tindak pidana penipuan,” kata Subhan.

Subhan. FOTO: La Ode Arfa

Dalam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Mengatur bahwa, jika seseorang melakukan pembohongan, tidak menempanti janji atau melakukan tipu muslihat, maka akan dikurung paling lama empat tahun penjara.

Sebelumnya, Publik Relation, Richy Priyo Sunarno mengungkapkan, bahwa promo dalam banner itu sudah tidak berlaku lagi tahun 2018. Namun pihak bank partner Clarion masih mencantumkan benner tersebut.

“Terkait promo didalam benner yang menuliskan “pembayaran minimal Rp150 ribu dapat diskon 20 persen” adalah kesalahan pihak partner bank,” tukas Richy seraya meminta maaf atas nama manajemen Clarion pada semua pengguna jasa Grand Clarion Hotel.

Untuk diketahui masalah ini mencuat dipublik setelah Tumaruddin, warga Kota Kendari yang juga anggota DPRD Sultra, memosting ungkapan kekecewaan pada pelayanan Grand Clarion Hotel Kendari karena adanya promo pada benner yang tidak benar.

“Grand Clarion Hotel Kendari sebelum pesan ada banner tertulis pembayaran min 150 rb diskon 20%. Tetapi setelah bayar di kasir katanya cuma diskon 15%, itupun pembayaran min 300 rb. Alamak, hari gini masih ada modus tipu2,” tulis Tumaruddin pada dinding facebooknya, 22 April 2018 pukul 12.13 Wita. Sontak, postingan ini memantik reaksi banyak pihak.(a)

Penulis: La Ode Arfa
Editor: La Ode Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *