Tak Manusiawi, Tindak Kekerasan Sat Pol PP Patut Dikecam Lalu Diusut

Pena Opini767 views

Oleh: Jumadil

Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Sementara itu, dalam standar operasionalnya, Sat Pol PP diatur, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 256 ayat 7 dan Peraturan Pemerintah No16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam PP ini disebutkan bahwa Sat Pol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Peraturan Pemerintah ini, Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Terkait pelaksanaan demonstrasi sebagai perwujudan penyampaian pendapat di muka umum, kemudian ditetapkan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Pasal 13 menjelaskan, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara (demonstrasi), aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.

Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.

Pemukulan yang dilakukan oleh Sat Pol PP yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Idealnya, Sat Pol PP bertugas sebagai penegak Perda dan Perkada, bukan sebagai tameng pemerintah (Kepala Daerah).

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh Sat Pol PP kepada mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sungguh tidak manusiawi. Tidak sedikit korban berjatuhan akibat aksi kekerasan personil Sat Pol PP terhadap massa aksi yang menolak hadirnya perusahaan tambang di Wawonii.

Melihat kondisi tersebut, Sat Pol PP patut dikecam karena tindakan represifnya. Kemudian selaku penegak hukum, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sultra agar mengusut tuntas tindak pidana pelanggaran HAM yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Sat Pol PP terhadap massa aksi unjuk rasa.(***)

Penulis: Mantan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Kendari