KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aktivitas PT ST Nickel Resources yang diduga melakukan pelanggaran. Dalam rapat tersebut, Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) mendesak agar PT ST Nickel Resources dihentikan sementara aktivitas hauling-nya karena diduga melakukan pelanggaran.
Koordinator Presidium Komando, Sulkarnain, menyatakan bahwa PT ST Nickel Resources telah melakukan pelanggaran dengan melakukan hauling tanpa menggunakan perusahaan IUJP dan melebihi kapasitas muatan.
“Pelanggaran mereka sudah jelas, mereka mengakui bahwa hauling mereka tidak menggunakan perusahaan IUJP dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengangkutan,” kata Sulkarnain dengan tegas.
Komando juga menyerahkan bukti-bukti pelanggaran kepada DPRD Sultra, termasuk dokumentasi dan bukti perizinan.
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa PT ST Nickel Resources telah melakukan pelanggaran,” tambah Sulkarnain sambil menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait.
Inspektur Tambang juga menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan harus sesuai dengan izin pengangkutan yang dimiliki.
“Perusahaan boleh melakukan pengangkutan sendiri, tetapi izin pengangkutannya harus ada. Jika tidak, maka harus menggunakan pihak ketiga,” kata Inspektur Tambang dengan jelas.
Perwakilan Dinas Perhubungan juga mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk mematuhi regulasi dan persyaratan sesuai izin yang diberikan.
“Kami meminta perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” kata perwakilan Dinas Perhubungan.
Sanksi Tegas
DPRD Sultra bersama instansi terkait akan melakukan peninjauan dan memberikan sanksi kepada PT ST Nickel Resources jika ditemukan pelanggaran.
“Kesimpulan rapat kali ini adalah kita akan melakukan peninjauan terlebih dahulu dan memberikan sanksi jika ditemukan ada pelanggaran,” kata Ketua Komisi III DPRD Sultra.(red)











