Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara OPD Bombana Akan Dipecat

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara, akan memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang divonis korupsi.

Dua ASN ini adalah La Ifa dan Entang. Keduanya merupakan mantan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Bombana. Mereka akan dipecat secara tidak hormat di Bombana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSD) Kabupaten Bombana Rusman Ijah mengaku pihaknya sudah menerima pemberitahuan melalui Surat Keterangan Bersama (SKB) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait pemecatan dua ASN ini.

Selain dua ASN ini, dalam SKB tersebut juga tercatat 2.357 ASN yang akan dipecat karena tersangkut korupsi.

“Selain dua nama ini. Masih ada yang lain khusus ASN Bombana ada sekitar 10 nama. Namun masih menunggu putusan inkrah pengadilan terkait kasus korupsinya,” kata Rusman pada wartawan Senin 23 September 2018.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Burhanuddin Hs Noy membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pemecatan tidak hormat terhadap dua ASN Napi Korupsi.

“Dalam SKB tersebut memang memerintahkan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi seluruh PNS di wilayah masing masing. Dan kita di Bombana terdapat dua ASN yang akan dipecat dan itu tidak bisa ditawar lagi,” jelasnya.

Menurut Burhanuddin, pemecatan dua ASN ini mengacu dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan secara tidak hormat ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Secara keseluruhan ASN di Bombana ada beberapa nama yang akan dipecat. Setelah pemecatan dua ASN itu akan ada lagi pemecatan susulan. Jadi mau apa lagi. Suka tidak suka sudah begitu ,” tukas Burhanuddin.(a)

Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas