PENASULTRA.COM, KENDARI – Salah seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), AKP EG diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri lantaran terjerat penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Pemecatan AKP EG ini sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sultra, Senin 5 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 Wita.
Perbuatan yang mencoreng nama baik Polri ini juga telah mendapat putusan incrah dari Pengadilan Negeri Kendari Nomor 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, putusan yang dibacakan dalam sidang KKEP berpendapat bahwa perilaku AKP EG sebagai pengguna barang haram merupakan pelanggaran dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dengan demikian, AKP EG direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Kemudian, putusan KKEP tersebut dituangkan ke dalam surat putusan dengan Nomor PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP tanggal 5 Agustus 2019.
“Pelanggar akan mengajukan Banding melalui pendamping, sidang KKEP berakhir pada pukul 13.30 wita situasi aman dan lancar,” beber AKBP Agoeng dalam keterangan resminya, Selasa 6 Agustus 2019.
Untuk diketahui, Bidpropam Polda Sultra sudah tiga kali menggelar sidang KKEP terkait kasus ini. Sidang yang pertama pada Selasa 16 Juli 2019 lalu dengan agenda pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang kedua berlangsung pada Senin 1 Agustus 2019. Kemudian sidang yang ketiga dilaksanakan pada Senin 5 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan putusan.(a)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed