Tugas Pokok Pengawas PAI

Pena Opini283 views

Oleh: Adrian Ali

Pengawas sekolah memiliki peran dan tugas pokok yang sangat fundamental, karena mereka menjadi kunci dan penjaga mutu pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Selain itu keberadaan pengawas, menjadi garda terdepan dalam menjamin kualitas pendidikan pada satuan pendidikan. Begitu halnya, pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran dalam melaksanaan pembinaan, pemantauan dan penilaian guru PAI di sekolah.

Dalam menjalankan peran tersebut, seorang pengawas idealnya memenuhi empat kompetensi yang mestinya dimiliki. Dalam hal mewujudkan kompetensi pengawas PAI, maka seorang pengawas harus memiliki setidaknya empat kompetensi yaitu:

Pertama: kompetensi kepribadian, artinya seorang pengawas harus berakhlaq mulia dan mengembangkan tradisi berakhlaq mulia dan menjadi teladan di komunitas sekolah;

Kedua: kompetensi manajerial, berarti memiliki kemampuan memimpin dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal dan mengelola perubahan pengembangan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif;

Ketiga: kompetensi kewirausahaan adalah menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah dan bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai investasi pembelajaran yang efektif;

Keempat: kompetensi supervisi, kemampuan pengawas PAI dalam merencanakan program supervisi akademik dalam meningkatkan profesionalisme guru;

Kelima: kompetensi sosial, diharapkan pengawas bekerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial masyarakat.

Tentunya kondisi ideal tersebut tidak dapat terpenuhi dengan sendirinya, tanpa adanya upaya-upaya konkrit yang dilakukan. Misalnya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengawas PAI melalui pelatihan-pelatihan untuk peningkatan hard skill dan soft skill. Dengan keterpenuhan akan kualitas SDM pengawas PAI yang mencakup kompetensi hard skill dan soft skillnya, maka hemat penulis setidaknya dapat menutup kekurangan yang ada.

Betapa tidak, kondisi yang terjadi diwilayah kerja penulis dalam hal ini di Kabupaten Konawe Selatan masih besarnya ketimpangan akses informasi dan pemerataan dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidik maupun tenaga kependidikan maka perlunya adanya upaya-upaya cepat dalam memenuhi keterbatasan tersebut.

Sebagai seorang pengawas PAI yang memiliki tanggung jawab yaitu memastikan bahwa proses pembelajaran yang dilaksanakan di satuan pendidikan berjalan dengan baik. Namun beberapa hal yang dijumpai yaitu masih terdapat guru yang mendapat tugas pokok sebagai guru PAI, namun tidak linear (tidak sesuai) dengan latar belakang pendidikan yang dimilikinya.

Selain itu, masih besarnya persentase ketidakmampuan penguasaan Teknologi Informasi (TI) oleh guru PAI binaan yang mencapai angka 65% yang notabene mendukung kerja-kerja pendidik atau guru yang bersangkutan. Kondisi tersebut, tentunya tidak boleh diabaikan. Karena tentunya akan sangat mempengaruhi kualitas pembelajaran dalam ini output yang dihasilkan.

Saat ini, upaya yang sedang dilakukan oleh pengawas PAI lingkup Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan adalah dengan memberikan pendampingan dan bimbingan baik perorangan maupun dalam pemanfaatan wadah MGMP yang ada.

Sebagaimana hal tersebut, bahwa berdasarkan buku pedoman supervise pengawas madrasah dan pengawas pendidikan agama Islam pada sekolah yang mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.2 Tahun 2012 Pasal 4 bahwa tugas dan fungsi pengawas PAI pada sekolah diantaranya: 1) Penyusunan program pengawas PAI; 2) Pembinaan, pembimbingan, dan pengemban potensi guru PAI; 3) Pemantauan penerapan stándar nasional PAI; 4) Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; 5) Pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.

Keberhasilan tugas pengawas PAI lingkup Kementerian Agama sangat ditentukan oleh adanya kerjasama yang baik dari semua pihak. Tidak hanya Kepala Sekolah, pendidik, tenaga kependidikan namun yang penting adalah dukungan (support) dari pemerintah dalam hal ini Kemdibud serta Kementerian Agama. Intensitas koordinasi menjadi hal yang tidak dapat ditawar dalam membangun sinergitas untuk mencapai tujuan bersama.

Sumber:

  1. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, 2008. Penyusunan Program Pengawas Sekolah
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, 2012. Pedoman Supervisi Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah. Semarang

 

Penulis adalah Pengawas PAI SMP Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *