PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Salah satu poin dalam PKPU tersebut yakni larangan terhadap mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Menyikapi hal itu, anggota Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Irwan Rompo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tawar menawar dalam pemberlakuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.
“Akan kita berlakukan sesuai perintah PKPU 20 Tahun 2018. Karena kami KPU provinsi dan KPU kabupaten kota hanya menjalankan PKPU,” tegas Iwan melalui pesan WhatsAppnya, Minggu 1 Juli 2018.
Sesuai amanah PKPU itu, Iwan menyebut, yang tidak boleh nyaleg yakni bagi mereka yang hanya mantan napi kasus bandar narkoba, pelecehan seksual terhadap anak dan korupsi.
“Kalau kasus lain diluar tiga tindak pidana tersebut tetap boleh setelah memenuhi persyaratan tertentu,” terang dia.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed