PENASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama aparat hukum lainnya hari ini melakukan pemusnahan 1.525 lembar uang palsu.
Dalam pemusnahan ini terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 1056 lembar, pecahan Rp50 ribu 453 lembar, pecahan Rp20 ribu 11 lembar, pecahan Rp10 ribu sebanyak empat lembar dan pecahan Rp5 ribu satu lembar.
Saat menyampaikan sambutan dalam acara pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana rupiah kepada aparat hukum (Aparkum) wilayah Sultra, Kepala Perwakilan BI Sultra, Minot Purwahono mengatakan, orang atau oknum yang memalsukan uang rupiah harus di hukum seberat mungkin.
“Agar mereka jera dan tidak akan melakukan atau memalsukan uang lagi,” kata Minot di Swiss-Belhotel Kendari, Kamis 12 Juli 2018.
Menurutnya, hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang sebagai bagian dari tindak pidana di bidang ekonomi.
“Dalam UU tersebut mengatur mengenai uang, baik transaksional maupun sanksinya. Karena mata uang merupakan alat transaksi dan alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian,” ungkap Minot.
Ia menambahkan, untuk mencegah upaya tindak pidana uang rupiah perlu adanya pelatihan bersama Aparkum.
“Dengan pelatihan ini dapat meningkatkan kewaspadaan serta ketelitian kita dalam menggunakan uang. Uang yang beredar di masyarakat merupakan uang yang asli, perlu adanya sosialisasi terkait hal tersebut, terutama kepada para Aparkum dalam menginvestigasi keaslian uang rupiah,” ujar Minot seraya berharap, aparat penegak hukum dapat menginvestigasi hal tersebut agar dapat memastikan uang asli ataupun tidak tersebar di Sultra.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed