PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) memusnahkan 10 kilogram (Kg) lebih narkoba jenis shabu, Rabu 27 Maret 2019.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto mengatakan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra dari Januari hingga Maret 2019.
“Dari 10 pengungkapan kasus yang dilakukan, kita berhasil mengamankan 13 orang tersangka, satu masih DPO,” ungkap Iriyanto di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di lapangan Mako Polda Sultra.
Menurutnya, jumlah barang bukti berupa narkoba yang dimusnahkan kali ini jauh lebih besar dibanding pemusnahan sebelumnya yang hanya sebanyak 6 Kg.
Hal ini mengartikan, kata Kapolda, jumlah peredaran narkoba di Sultra mengalami peningkatan cukup signifikan tahun ini.
“Tahun ini kita baru tiga bulan berjalan sudah mengungkap jaringan 13 tersangka. Kita harapkan kedepan tidak terjadi lagi,” ujar Kapolda.
Untuk itu, Iriyanto berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda di Sultra bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebab, narkoba dapat menghancurkan generasi muda.
“Mari kita perangi narkoba. Mulai dari lingkungan kita, saudara kita, anak-anak kita, jangan sampai kena ketergantungan narkoba,” ajak jenderal bintang satu itu.(b)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed