PENASULTRA.COM, KENDARI – 21 pengacara yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat membentuk tim advokasi membela dua korban mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang tewas saat aksi demonstrasi penolakan revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Kamis 26 September 2019.
Ketua Tim Advokat, Supriadi mengatakan, tim advokat ini dibentuk untuk membantu mendampingi para mahasiswa yang butuh keadilan.
“Tim advokasi ini ditetapkan khusus untuk menindaklanjuti kasus adik-adik massa aksi yang mendapat perilaku kekerasan sehingga ada yang meninggal,” kata Supriadi, Jumat 27 September 2019.
Menurutnya, ada tiga rencana kerja yang akan dilakukan. Pertama, pendampingan hukum kepada pihak keluarga korban. Kedua, membantu pihak kepolisian dalam hal mengumpulkan barang bukti ataupun terhadap suatu kejadian. Terakhir, mendesak pihak kepolisian sesegera mungkin menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiyaan yang menimbulkan kematian.
“Kami buka kepada khalayak publik bahwa kami mendampingi keluarga korban tanpa biaya apapun. Target kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas apapun konsekuensinya,” tekannya.
Tak hanya korban meninggal, kata Supriadi, korban kekerasan dari aparat juga akan didampingi secara hukum jika mereka menginginkan.
“Kami akan mendampingi ketika ada yang masuk unsur dugaan pidana. Tetapi itu juga tergantung dari pihak korban,” ucapnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed