PENASULTRA.COM, BOMBANA – Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup pemerinrahan Kabupaten Bombana resmi diumumkan, Senin 16 Desember 2019.
Berdasarkan pengungumunan tersebut, sebanyak 29 orang pendaftar CPNS terpaksa harus ‘gigit jari’ karena tidak lulus berkas karena dunyatakan tidak memenuhi sarat (TMS).
“Total semua pelamar ada 428 orang, dan setelah dilakukan verifikasi berkas lewat website resmi BKN, jumlah yang berhasil lulus atau memenuhi sarat hanya 399 orang, sementara sisianya 29 orang lainnya dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat,” kata
Rusman Idjah, Kepala BKPSDM Bombana.
Kendati telah dinyatakan tidak lulus berkas, 29 pendaftar itu dapat kembali melakukan pengecekan berkas di website resmi BKN (http://www.sscn.bkn.co.id) sampai pada 19 Desember mendatang.
“Tapi harus digaris bawahi, tidak diperbolehkan untuk memperbaharui atau memperbaiki data yang telah diunggah, hanya untuk pengecekan saja apakah sudah sesuai atau tidak,” jelasnya.
Jika waktu sanggahan yang telah diberikan berakhir dan tidak ada sanggahan selanjutnya, tambah Rusman, tim verifikasi akan mengumumkan kembali hasil sanggahan pada 20 desember 2019.
“Hasil keputusan Panitia seleksi CPNS Bombana ini sifatnya paten tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.
Penulis: Zulkarnain
Ediror: Faisal