3.462 APK Ditertibkan, Pelanggar Terbanyak Caleg

PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara telah menertibkan sebanyak 3.462 Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta Pemilu 2019 di Sultra. Penertiban dilakukan karena sejumlah APK tersebut dinilai melanggar aturan.

“Terhadap peserta pemilu yang memiliki APK tidak sesuai dan tidak memiliki visi misi agar disimpan pada ruang privasi, dengan catatan memiliki izin dari pemilik lokasi,” imbau Hamiruddin Udu, Ketua Bawaslu Sultra, Sabtu 26 Januari 2019.

Ia menyebutkan, dalam penertiban APK yang dilakukan, kasus pelanggaran terbanyak ditemukan pada Calon Legislatif (Caleg). Pasalnya, kebanyakan Caleg salah menempatkan APK serta isi kontennya tidak sesuai.

“Misalnya, salah satu Caleg tertentu memasang foto Bupati, Gubernur, atau Presiden dalam APK-nya. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Hamiruddin menjelaskan, peserta Pemilu tidak dilarang untuk memasang foto pejabat negara atau daerah pada APK miliknya. Akan tetapi, pejabat bersangkutan harus berkapasitas sebagai pengurus partai politik, bukan sebagai pejabat.

“Jika dalam lingkup Sultra, foto Gubernur boleh dipasang dalam APK, namun bukan sebagai Gubernurnya, melainkan sebagai pengurus partai,” tukasnya.(b)

Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: La Ode Muh. Faisal