PENASULTRA.COM, KENDARI – Berbagai macam upaya telah dilakukan Faisal Manomang agar bisa mendapatkan keadilan terkait dengan kasus penggelapan dan penipuan yang telah dia laporkan ke Polda Sultra pada Desember 2022 lalu.
Laporan itu termuat dalam laporan polisi dengan nomor: LP / B / 651 / XII / 2022 SPKT Polda Sultra tertanggal 19 Desember 2022. Namun hingga kini laporan yang menyeret Dirut PT AMI tersebut belum mendapatkan kejelasan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.
“Menurut saya ini sangat luar biasa karena sudah hampir berjalan 6 bulan perkara ini terkatung-katung dimeja Penyidik namun hingga saat ini masih belum mendapat kepastian hukum”, kata Eka Angga Pratama selaku kuasa hukum Pelapor melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa, 13 Juni 2023.
“Coba bayangkan LPnya kami buat tanggal 19 Desember 2022, jadi wajar dong kalau kami merasa teman-teman di Polda itu terlalu memberikan perlakuan istimewa kepada HHB yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AMI atau Bos PT AMI ini bukan proses yang wajar, masa kasus seperti ini dilidik sampai 6 bulan dengan seluruh alat bukti yang telah kami berikan kepada penyidik,” tambahnya.
Ia juga menuturkan bahwa menurut informasi yang peroleh kendalanya penyidik harus mengambil keterangan HHB terlebih dahulu. Namun hingga saat ini HHB belum pernah menghadiri panggilan karena alasan sedang sakit di Jakarta.
“Kok Penyidik masih menunggu harus mengambil keterangan HHB kan bisa dimasukan di LPH nya kalau HHB ini tidak koperatif biar pelaksanaan gelarnya tidak terhambat,” tuturnya.
Menurutnya yang parah dalam dugaan perkara dalam proses ini hampir semua Pejabat Polda terkesan tutup mata.
“Kita sudah melapor ke Ombudsman terkait dugaan Maladministrasi (Penundaan Berlarut) dan kata Ombudsman mereka sudah meminta klarifikasi kepada Pihak Irwasda Polda Sultra sejak hari rabu lalu tapi sampai tadi kami cek kepada Pihak Ombudsman, Pihak Irwasda belum juga memberikan tanggapan klarifikasinya, begitu juga waktu orasi kemarin yang dilakukan oleh simpatisan klien kami, mereka minta bertemu dengan Direktur Kriminal Umum dan Wadir atau Kabag Wasidik Polda Sultra menuntut kepastian hukum, tapi waktu itu yang temui mereka dari pihak Krimum hanya penyidik dan yang piket, dan katanya mau kasih SP2HP yang lengkap terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh penyidik tapi sudah berselang seminggu pasca demo itu semua hanya bulshit,” beber Eka.
Eka juga mengaku bahwa dirinya tidak sembarang menyimpulkan prasangka tersebut melainkan ia telah melakukan penelusuran.
“Jadi prasangka itu didasari oleh hasil tracking “kita juga kan melalukan tracking dan memang HHB ini dibeberapa LP yang ditangani oleh Polda Sultra selalu lolos atau SP3, jadi mungkin karena LP kami ini buktinya kuat makanya mereka gantung-gantung sampai yang melapor lupakan masalah ini, “hehehe, ini ungkapan perasaan yah bukan tuduhan,” ungkapnya.
Ia juga heran apa yang menjadi kendala Penyidik karena ahli pidana sendiri sudah katakan ada pidana.
“Iya waktu beberapa bulan lalu kami folow up penyidik sendiri yang menyampaikan sudah mengambil keterangan ahli dan ahli sudah katakan ada pidana, mereka juga sampaikan bahwa sudah mengambil keterangan semua saksi tinggal terlapor saja katanya,” ujarnya.
Selanjutnya pihaknya akan terus mengawal, ini juga demi kebaikan bersama biar teman-teman di Polda bisa menerapkan asas Equality Before The Law dalam setiap prosesnya.
“Rencananya kalau sampai bulan depan masih alot, masalah ini kami akan bawa ke Paminal Mabes Polri dan Kompolnas atas dugaan keberpihakan,” tutup Eka Angga Pratama.
Terkait hal tersebut Jurnalis Media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.(**)