PENASULTRA.COM, MUNA – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Muna, Rustam mengatakan pemerintah daerah (Pemda) Muna siap melakukan rekrutmen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I yang dikhususkan bagi tenaga honorer kategori 2 (K2).
Kesiapan itu, kata Rustam, dibuktikan dengan telah dikirimnya data base yang sudah dilakukan validasi oleh Kementerian Pendayuganaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI.
“Itu sudah ada validasi terbarunya tentang kita punya data honorer K2 kaitannya dengan program P3K itu,” kata Rustam pada awak media saat disambangi di ruang kerjanya Selasa 12 Februari 2019.
Mantan Sekretaris BPMPD Muna ini mengungkapkan, adapun data K2 untuk program P3K yang telah divalidasi yaitu 509 untuk tenaga guru, 22 tenaga penyuluh pertanian, dan 8 tenaga kesehatan.
“Jadi itulah data terakhir tenaga honorer K2 Muna yang sudah masuk disistemnya KemenPAN-RB,” ungkapnya.
Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Batam beberapa waktu lalu, lanjut Rustam, mestinya sudah ada kesimpulan. Namun, ternyata tidak ada kesimpulan apapun soal P3K tersebut.
Salah satu yang menjadi kendala hingga tidak lahirnya kesimpulan itu, kata dia, karena ada penyampaian dari KemenPAN-RB bahwa P3K penggajiannya dibebankan kepada APBD.
“Pada Rakornas di Batam, justru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI malah tidak hadir, sehingga KemenPAN-RB lah yang seolah-olah membuat keputusan lewat surat edaran. Dalam isi surat edaran itu salah satunya menjelaskan bahwa P3K instansi pusat dibayar oleh APBN sementara instansi daerah dibayar oleh APBD,” ujarnya.
Menurutnya, APBD diseluruh daerah yang ada di Indonesia telah ditetapkan sehingga tidak ada satu daerah pun yang menetapkan anggaran penganggaran P3K, baik anggaran penyelenggaraan maupun penggajian.
“Tidak ada ketersediaan anggaran untuk P3K, karena APBD kita sudah duluan ditetapkan dari pada keluarnya surat edaran itu. Kalau menyangkut kesiapan, kita siap. Walaupun di APBD tidak ada anggaran penyelenggaraan,” ulas Rustam.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih mengikuti alur perekrutan P3K, dengan harapan biayanya itu bisa masuk lewat dana alokasi khusus (DAU). Namun yang menjadi persoalan, kata dia, Peraturan BKN maupun PermenPAN yang mengatur sistem rekrutmen P3K belum ada diterima hingga saat ini.
“Kita belum punya petunjuk, model seperti apa yang akan kita lakukan. Disampaikan tesnya, tapi mekanisme tahapannya tidak diuraikan,” tukasnya.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas