PENASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis buru-buru mengumpulkan kembali sejumlah wartawan hari ini menyusul pernyataan keras Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin kemarin terkait 22 perusahaan tambang yang dihentikan aktivitasnya.
“Saya meluruskan pernyataan pak Yusmin, tidak ada pemberhentian. Kita hanya akan melakukan pembinaan keras. 22 perusahaan ini masih tetap beroperasi namun untuk melakukan pengapalan harus patuh pada aspek administrasi, teknis, lingkungan dan keuangan,” jelas Andi Azis di hadapan sejumlah wartawan di kantornya, Selasa 12 Februari 2019.
Azis mengakui, ke 22 perusahaan yang dirilis Kabid Minerba memang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun mereka tidak memiliki surat keterangan verifikasi dalam melakukan penjualan nickel ore.
Dari utang pemerintah yang sekitar Rp265 miliar, kata Azis, itu merupakan hasil pemeriksaan BPK dari 2008 ke 2018. Dan utang itu diluar dari 22 perusahaan pertambangan tersebut.
“Jadi pendapat kami tidak bertentangan. Hanya saja mungkin kemarin waktunya sangat mepet jadi belum begitu tuntas sehingga banyak yang salah artikan. Kami hanya ingin menuntaskan dan kami siap menindak tegas perusahaan yang tak patut administrasi,” bebernya.
Sebelumnya, Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin menyebut, saat ini di Sultra ada 22 perusahaan yang melakukan penjualan nickel ore diduga tanpa memiliki dokumen verifikasi asal barang.
“22 perusahaan ini akan saya hentikan mulai saat ini operasinya,” tegas Yusmin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin 11 Februari 2019.
Ke 22 perusahaan yang dimaksud yakni, PT. Adhi Kartiko Pratama (Konut), PT. Bumi Karya Utama (Konut), PT. Bosowa Mining (Konut), CV. Unaaha Bakti Persada (Konut), PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut), PT. Konutara Sejati (Konut), PT. Karyatama Konawe Utara (Konut), PT. Makmur Lestari Primatama (Konut), PT. Paramitha Persada Tama (Konut), PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut), PT. Roshini Indonesia (Konut), PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut) dan PT. Tiran Indonesia (Konut).
Lalu, PT. Integra Mining Nusantara (Konsel), PT. Baula Petra Buana (Konsel), PT. Macika Mada Madana (Konsel), PT. Ifisdeco (Konsel), PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel), PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel), PT. Jagat Rayatama (Konsel), PT. Sambas Minerals Mining (Konsel) dan PT. Tonia Mitra Sejahtera di Bombana.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed