PENASULTRA.COM, MUNA – GS Bin LS, warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berusia 47 tahun ini dengan sengaja merusak pos penjagaan di rumah pribadi (Rupri) Bupati Muna, LM Rusman Emba, Selasa 12 Februari 2019.
Tidak sampai disitu, satu unit sepeda motor merek Yamaha Ninja RR yang terparkir di sekitar pos penjagaan juga ikut dihancurkan disertai pengancaman. Roda dua itu diketahui milik AR (korban) yang tidak lain adalah salah satu anggota Sat Pol PP yang tengah piket saat kejadian.
Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan, berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: Lp/II/2019/SULTRA/Spkt tanggal 12 Februari 2019 dan Surat perintah penangkapan SpKap /II/2019/Sat Reskrim tanggal 12 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 wita, jajaran Sat Reskrim telah menangkap pelaku tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku (GS) bukan tanpa alasan, perbuatannya itu dipicu saat pelaku mendapati adiknya (WS) bersama AR (korban) di dalam sebuah kamar dengan tidak menggunakan sehelai benang pun.
“Saat itu si pelaku melihat dari balik dinding tripleks sebelah kamar di kediamannya. Kemudian terlapor (GS) buka pintu depan kamar, namun korban (AR) langsung lari lewat belakang. Setelah itu pelaku kejar korban dengan menggunakan kampak,” ungkap Muhammad Ogen, Selasa 12 Februari 2019.
Mengetahui AR jaga di rumah pribadi Bupati Muna, maka tersangka langsung mengarah dan mencari lelaki yang diketahui telah menikah tersebut ke kediaman Rusman Emba.
“Sat Pol PP yang bertugas sempat akan mengamankan tersangka, namun petugas Sat Pol PP yang jaga dikejarkan kampak oleh pelaku,” kata mantan Kasat Bimas Polres Muna itu.
Karena tidak menemukan AR, pelaku melampiaskan emosinya pada motor milik AR dengan cara melayangkan kampak yang ada digenggamannya sebanyak tiga kali, sekali pada bagian kaca spion dan dua kali di bagian tangki.
Tidak puas, pelaku kembali menghantam dua buah kaca jendela dan pintu pos penjagaan Sat Pol PP dan langsung balik ke rumahnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3 juta dan AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muna guna diproses lebih lanjut,” tutupnya.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda