PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Paramita Persada Tama (PPT) dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) selama ini telah menempatkan jeti atau pelabuhan pengangkutan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Daka Group.
Hal tersebut dikemukakan Kuasa Hukum PT Daka Group, Samidu SH saat ditemui di Kendari Sabtu 6 April 2019.
“Tidak pernah ada kesepakatan ataupun kerja sama. Mereka (PT PPT dan PT MSSP) melakukan kegiatan pemuatan atas produksi mereka di jeti yang diklaim miliknya yang berada di wilayah IUP PT Daka Group,” ungkap Samidu.
Tidak hanya soal pencaplokan lahan, persoalan yang menyeruak diantara perusahaan tambang bertetangga itu, PPT dan MSSP juga disebut membuat jalan akses tambang (holding) menuju jeti melewati wilayah IUP PT Daka Group yang membentang panjang di pesisir laut.
Ironisnya, beban aktivitas yang dilakoni kedua perusahaan tanpa ada permisi itu, mulai dari pembukaan lahan untuk holding, penyempurnaan pembuatan jeti dan aktifitas pemuatan menjadi tanggung jawab PT Daka Group.
“Atas aktivitas mereka, mulai dari iuran tetap, PBB pertambangan dan jaminan reklamasi itu menjadi tanggungan PT Daka Group sendiri,” tutur Samidu.
Parahnya lagi, lanjut Samidu, dugaan pencemaran lingkungan yang dihasilkan di sepanjang pesisir sekitar jeti yang berada di Desa Boenaga-Boedingi, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu malah menjadi tamparan balik mengarah ke PT Daka Group. Atas hal ini, PT Daka Group pun melayangkan keberatannya ke Dinas ESDM Sultra sejak dua tahun lalu.
Terkait keberatan PT Daka ini, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin yang dikonfirmasi tak menampiknya. Kata Yusmin, komplain pihak PT Daka sudah masuk sejak ia belum berdinas di kantor yang mengurusi pertambangan itu.(a)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed