PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akhirnya memutuskan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 3 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka dan TPS 1 Kelurahan Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng).
Ketua KPU Buteng, La Ode Nuriaddin mengatakan, untuk TPS 3 Kelurahan Watolo tidak ditemukan masalah sebagaimana yang termuat dalam rekomendasi pertama dan kedua dari Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Kecamatan Mawasangka.
Rekomenasinya yakni terdapat dua surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Karena sudah dilakukan penanganan cepat oleh KPPS atas saran pengawas dan persetujuan saksi di TPS sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 3 pasal 54 ayat 2, surat suara dinyatakan tidak sah apabila tidak ditandatangani oleh ketua KPPS,” kata Nuriaddin saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Sabtu 27 April 2019.
Menurutnya, pada saat penghitungan suara, proses tetap dilanjutkan dan tidak ada penghentian proses penghitungan suara oleh pengawas TPS hingga selesai.
“Sehingga KPU berpandangan bahwa apa yang didalilkan oleh Panwascam tidak dapat diterima untuk pelaksanaan PSU,” tegas Nuriaddin.
Sementara, kata Nuriaddin, TPS 1 Kelurahan Lokorua Kecamatan Masteng juga tidak dilaksanakan PSU karena sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 373 ayat 3 serta PKPU Nomor 3 pasal 66 ayat 3 dimana pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.
“Kami berpandangan tidak dapat melaksanakan itu karena rekomendasi Panwaslucam Masteng ke dua baru disampaikan kepada PPK Masteng pada 26 April, sementara rekomndasi pertama pada 23 April tidak memenuhi unsur syarat materil dan formilnya,” bebernya.
KPU secara teknis tidak dapat melaksanakan PSU di TPS tersebut, karena waktu tidak cukup untuk menyiapkan segala hal kebutuhan logistik pemilu dan perlengkapan lainnya.
“Rekomendasi Panwaslucam itu kapan saja dapat disampaikan tetapi terkait PSU ini juga ada batasan yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu kita,” tandas Nuriaddin.
Sebelumnya, masing-masing Panwaslucam telah merekomendasikan PSU sebanyak dua kali kepada KPUD Buteng melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Yeni Marinda