PENASULTRA.COM, MUNA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (PMPD) Muna La Ode Darmansyah layangkan somasi kepada Lurah Lapadaku, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Harto.
Somasi ini merupakan buntut dari janji Harto atas pembayaran uang sebesar Rp156 juta milik Darmansyah yang diselewengkan saat Harto dipercayainya kelolah koperasi simpan pinjam miiknya 2013 silam.
Darmansyah mengungkapkan, awal mula uang Rp156 juta itu dipakai Harto enam tahun silam saat dirinya masih menjabat sebagai Kasat Pol.PP Muna dan Harto sebagai bendahara kesatuan.
Ketika itu, kata Darmansyah, membuka usaha koperasi simpan pinjam yang mayoritas anggotanya para ASN yang bertugas di Sat Pol PP.
“Waktu saat saya pindah tugas di Kendari, saya percayakan pengelolaannya kepada Harto. Setiap bulannya terjadi komunikasi saat ada anggota yang hendak mengambil uang. Satu ketika terlambat menyetor, maka saya datang periksa. Ternyata yang dia (Harto) bilang mengambil itu tidak ada orangnya, akal-akalan dia saja. Dia pake sendiri,” ungkap Darmansah pada awak Penasultra.com sembari memperlihatkan surat somasi yang dilayangkan ke Harto, Selasa 18 Juli 2019.
Mantan Sekretaris Perindag Muna ini menjelaskan, setelah mengetahui uang modal koperasi itu dipakai (diselewengkan Harto), Harto mengaku bakal mengembalikan dengan sebagai jaminan tanah Rukiah (istri Harto) yang ditanda tangani Harto bersama sang istri diatas kertas bermaterai tertanggal 10 Oktober 2013.
Jka pada 10 Agustus 2014 uang tidak dikembalikan (dilunasi) maka sertifikat tanah akan berpindah tangan ke Darmansyah. Namun mirisnya, perjanjian itu dilanggar oleh Harto, terhitung empat tahun 11 bulan hingga saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan.
“Sebenarnya langkah persuasif saya lakukan dan sering ketemu dan komunikasi tapi selalu dijanji-janji. Alasan nanti minggu depan di transferkan Rp20 juta, tapi tidak ada. Kadang katanya nanti lebaran saya ketemu bapak. Capekmi juga saya dijanji. Kalau Pemilu sudah mau satu periode juga. Bukan cuma itu, gaji selama dua bulan sebesar Rp7 juta juga ditipu,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Darmansyah, La Ngkarisu SH MH membenarkan, jika kasus dugaan penipuan yang menimpah kliennya (Darmansyah) bakal diawah ke jalur hukum jika somasi yang dilayangkan tidak diindahkan.
Kata dia, apa yang dilakukan Harto telah melanggar pasal 378 dan 372 KUHP penipuan dan penggelapan. Pasal ini akan digiring ke Kejaksaan dan Kepolisian karena terkait perdata dan pidana.
“Dengan tegas ini saya katakan, jika somasi tidak ditindak lanjuti maka kami akan bawa ini keranah hukum,” tegas La Ngkarisu saat dihubungi via selulernya.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas