PENASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar meminta setiap pebisnis kuliner wajib memasang alat perekam pajak dan harus diaktifkan agar transaksi keuangan di rumah makan setiap saat bisa terus terpantau.
Ia memastikan, pemasangan alat perekam pajak tidak akan mengganggu sistem pencatatan konvensional yang ada di rumah makan dan restoran.
“Yang direkam itu pajak 10 persennya saja. Itulah yang disetorkan ke kami. Wajib pajak yang belum memasang alat perekam, saya harap bisa sadar diri. Kita ingin Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa naik untuk melaksanakan pembangunan di Kota Kendari,” tegas Nahwa Umar, Kamis 11 Juli 2019.
Menurut Nahwa, pemasangan alat perekam pajak, menjadi salah satu poin kesepakatan saat kunjungan tim Koorsupgah KPK RI belum lama ini.
“Kota Kendari, dijadikan pilot project oleh KPK menjadi daerah pertama di Sultra yang menerapkan pemasangan alat perekam itu. Demi kenyamanan semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha kuliner, harus menjalankan instruksi oleh komisi anti rasuah tersebut,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari itu menambahkan, kewajiban pemasangan alat perekam, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis sistem online.
“Aturannya sudah jelas. Saya yakin tidak ada seorangpun disini yang mau berurusan masalah hukum. Apalagi dengan KPK,” beber Nahwa Umar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Kendari, Susanti menjelaskan, sejak 28 Juni 2019 hingga hari ini, alat perekam pajak yang terpasang di rumah makan serta restoran, berjumlah 79 unit.
“Namanya juga aturan baru, pasti ada pro dan kontra. Namun kita akan terus melakukan sosialisasi mengenai pemasangan alat ini. Kita berharap, pemungut pajak bisa mengerti dan mau membantu pemerintah meningkatkan PAD dari sektor pajak khusunya pajak rumah makan,” pungkasnya.(b)
Penulis: Clara Sinthia
Editor: Yeni Marinda