PENASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pemerhati Kebijakan Daerah menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra, Rabu 24 Juli 2019.
Dalam aksinya, LSM yang terdiri dari Pemuda Lira Kabupaten Konawe, LKTR Jokowi-Jk, Pro Rakyat, Ap2 Sultra dan Lepperindo meminta Kejati Sultra dan Polda Sultra memeriksa sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe.
Koordinator aksi unjuk rasa, Hendryawan Muchtar menyebutkan, sedikitnya ada enam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara di Kabupaten Konawe.
Pertama, temuan Inspektorat Sultra tentang adanya dana desa fiktif senilai Rp5,08 miliar, yakni Desa Ulu Meraka di Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai mulai dari tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 tahap pertama.
Kedua, temuan dari hasil audit BPK Sultra terkait laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan Dana Blockgrand tahun 2016 yang belum di pertangungjawabkan sebesar Rp55,5 miliar.
Selanjutnya temuan BPK Sultra pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang sisa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp34,9 miliar.
Selain itu, temuan BPK tentang laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah. Dimana, dari 315 penerima hibah, hanya 236 Ormas atau lembaga yang menerima. Sisanya belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan besaran Rp16,8 miliar.
Ada pula temuan hasil audit BPK Sultra di Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe terkait penyalahgunaan dana rutin dan pemiliharaan kantor gedung sekolah senilai Rp4,2 miliar.
Selanjutnya temuan hasil audit BPK Sultra terkait penyetoran modal Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya senilai Rp3,4 miliar yang dinilai tidak wajar.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan status tersangka terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe,” tegas Muchtar dalam orasinya, Rabu 24 Juli 2019.(b)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed