PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Belum adanya surat rekomendasi pembangunan terminal khusus (Tersus) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) membuat pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meradang.
Gimana tidak, upaya PT GKP menyurati bahkan mendatangi langsung Pemda Konkep terkait pembangunan tersus sia-sia. Tidak ada respon. Bahkan itikad baik pihak perusahaan seakan dihalang-halangi.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Konkep bersama PT GKP di salah satu hotel di Kendari, Jumat 2 Agustus 2019.
Menurut Direktur Operasional PT GKP, Bambang Murtiyoso, pihaknya telah mengantongi izin prinsip dan surat rekomendasi pembangunan tersus sejak 2011 lalu dari Pemda Konawe.
“Kami adalah perusahan besar yang tertib dan lengkap dokumenya pak. Apalagi kami berinvestasi 30 tahun kedepan,” kata Bambang saat RDP.
Mendengar keluhan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Konkep, Jaswan mengaku selama ini pihaknya tidak bermaksud menghalang-halangi PT GKP.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya hanya mempertanyakan kenapa surat rekomendasi pembangunan tersus bukan dari Pemda Konkep. Sebab, secara administrasi wilayah konsesi PT GKP saat ini berada di wilayah Kabupaten Konkep, bukan Konawe lagi.
“Karena alasannya (Bambang) pihak Pemda Konkep tidak merespon PT GKP maka dalam waktu dekat ini kita akan undang Pemda Konkep, Bupati dan pihak-pihak terkait. Kita pertanyakan kenapa Pemda tidak merespon surat dan lain-lainnya. Sehingga PT GKP masih menggunakan surat rekomendasi dari Kabupaten Konawe,” tegas Jaswan yang langsung diamini para koleganya yang lain.
Untuk diketahui, selain Jaswan dan Wakil Ketua I DPRD Konkep, Abdul Rahman, dalam RDP yang beragendakan meminta penjelasan managemen PT GKP terkait izin tersus ini, hadir pula angggota DPRD lainnya. Mereka adalah, Untung Taslim, Sahidin, Mustaman, Amran dan Rudi Tahir.(a)
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed