Kasus Lakalantas di Baubau Tak Kunjung Selesai, Massa Datangi Kejari

PENASULTRA.COM, BAUBAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan sidang banding atas kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung meninggalnya korban Desti Kurnia (18), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, JPU mengatakan tidak ada upaya hukum yang dapat mengubah keputusan sidang pada Senin, 18 Agustus 2019, yaitu empat bulan masa tahanan terhadap Darmawati (52) pelaku lakalantas di jalan Dr Wahidin, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro yang mengakibatkan meninggalnya Desti, pada 14 Mei 2019.

Kuasa hukum korban, Mohammad Agussalim bersama gabungan OKP, LSM, penggiat hukum, pemerhati keadilan di Kota Baubau, keluarga korban, dan ratusan massa lainnya mengadakan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menuntut kasus tersebut. Senin, 26 Agustus 2019.

Dari hasil hearing bersama pihak Kejari, Mohammad Agussalim menuturkan, bahwa JPU telah mengajukan banding terkait putusan PN no 83/Pid.Sus/2019/PN Baubau yang menvonis Darmawati (52) empat bulan penjara.

“Kajari Baubau menyampaikan kepada massa aksi akan diajukan banding, namun kami hanya diberikan foto copy akta permintaan banding,” kata Agussalim, Selasa 27 Agustus 2019.

Meski demikian, Agussalim berharap Kejari Baubau melihat kasus ini sebagai kasus yang berbeda dengan kasus penyanyi dangdut SJ.

“Yang kami butuh dasar yang jelas, bukan analogi yang menyebutkan bahwa surat perjanjian perdamaian dapat meringankan hukuman hingga empat bulan dari enam tahun penjara,” tuturnya.

“Jika JPU lebih mendalami kasus ini, saya rasa JPU akan sejalan dengan pemikiran kami,” sambungnya.

Agussalim mengapresiasi langkah JPU pada hari ke tujuh mau mengajukan banding. Ia berharap JPU serius dalam mengajukan banding dan tidak mencabut permohonan banding itu.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas