Masyarakat Tolak Kehadiran PT Diamond di Buteng

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Puluhan massa yang tergabung dalam Fron Masyarakat Menolak Tambang Batu Gamping menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Senin 14 Oktober 2019.

Dalam aksinya, masyarakat menolak kehadiran PT Diamond Alfa Propertindo untuk beroperasi di wilah Buteng.

Salah satu massa aksi, Sahar mengungkapkan, dari 4.905 Ha wilayah IUP perusahaan batu gamping itu, sebagian adalah wilayah pemukiman warga, sumber air bersih, tempat wisata, serta situs-situs bersejarah.

Selain itu, dokumen perjanjian atau kesepakatan antara perusahaan tambang di Kecamatan Mawasangka dan Mawasangka Tengah itu dengan masyarakat dinilai cacat hukum.

Ditambah kajian Amdal yang juga dinilai cacat prosedural dan diduga kuat telah melegitimasi aktivitas dari PT Diamoand.

“Sehingga, kami mengangap penambangan yang diprakarsai PT Diamond Alfa Propertindo itu tidak bisa menjalankan aktivitasnnya,” ujar Sahar dalam orasinya.

Menanggapi hak itu, ketua DPRD Buteng sementara, Bobi Ertanto mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk lakukan rapat dengar pendapat dalam waktu dekat.

“Tapi teman-teman juga harus tau soal IUP itu bukan kewenangan daerah. Tapi kami bisa koordinasikan dengan Pemprov kalau memang IUP PT Diamond Alfa Propertindo ini tidak prosedural,” tutur Bobi dihadapan massa aksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H Alimuddin menyampaikan, kajian Amdal aktivitas pertambangan PT Diaomon sudah sesuai prosedural.

“Kalau tidak sesuai tidak mungkin diberikan izin. Dan soal pencabutan IUP itu bukan kewenangan kami, tapi kewenangan provinsi,” tutur Alimuddin.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Faisal