PENASULTRA.COM, BOMBANA – Setiap pasangan suami istri diwajibkan untuk memiliki buku nikah sebagai bukti hukum seperti yang tertuang dalam undang undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Di Bombana tercatat 300 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum mengantongi buku nikah.
“Berdasarkan data keseluruhannya setelah kami melakukan pencatatan jumlahnya mencapai 300 pasangan suami istri,” ungkap Jumain Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bombana, Jumat 13 Desember 2019.
Namun kata dia, angka tersebut sudah menurun hingga 20 persen, setelah pihak Kemenag bersama Pemerintah Bombana memberikan solusi dengan menerbitkan buku nikah untuk 43 pasutri.
“Pemda Bombana juga telah menganggarkan untuk membantu mereka (masyarakat) yang belum memiliki buku nikah. Alhamndulilah sudah 43 pasangan suami istri hari ini resmi menerima kartu nikah dengan gratis,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan beberapa penyebab sehingga banyak pasutri yang sudah lama menikah namun belum miliki kartu nikah yaitu; nikah dibawah umur, nikah siri, proses penerbitan buku surat nikah yang masih manual dan tempat tinggal yang jauh dari daerah perkotaan.
“Sekarang sistim sudah mudah, tidak ada alasan lagi bagi pasangan suami istri untuk tidak memiliki surat nikah,” ungkapnya.
Untuk mencegah nikah diam diam penikahan dini atau dibawah umur, Kemenag Bombana juga rutin melakukan sosialisasi ke desa desa dan sekolah menegah atas (SMA) atau sederajat.
Jumain berharap, kepada pemerintah di kelurahan dan desa untuk melakukan pendataan kepada warganya yang belum memiliki kartu nikah.
“Mumpung ini gratis, saya harap kepada lurah atau kepala desa se kabupaten Bombana untuk mendata warganya jika masih ada yang belum mengantongi buku nikah atau akta nikah,” harapnya.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Yen