PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA –
Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menegaskan, para aparat desa tidak boleh menjadi pengurus dan mengelolah dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala DPMD Konut, Safruddin mengatakan, dana BUMDes yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) diprioritaskan untuk kemajuan ekonomi masyarakat dibidang usaha, baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok.
Sehingga pemanfaatannya harus betul-betul berjalan maksimal secara merata tanpa ada campur tangan dari aparat desa.
Menurutnya, keterlibatan aparat desa sebagai pengurus BUMDes dinilai sangat rawan sebab dapat menimbulkan penyelewengan dana.
“Akan ada keberpihakan kepada orang-orang tertentu sajasaat menyalurkan dana. Juga tidak maksimal karena adanya rangkap jabatan,” kata Safruddin, Kamis 19 Desember 2019.
Untuk itu, kata Safruddin, struktur kepengurusan BUMDes harus betul-betul murni dari masyarakat yang dipilih melalui kesepakatan musyawarah secara terbuka.
Ia mengimbau, masyarakat setempat agar segera melaporkan secara resmi ke Instansinya jika terdapat aparat desa yang menjadi pengurus BUMDes.
“Antara pengurus BUMDes dan aparat desa itu terpisah. Tidak bisa merangkap jabatan. Sekertaris desa (Sekdes), kepala urusan pemerintahan desa dan kepala dusun itu tidak boleh. Jadi laporkan jika ada aparat yang jadi pengurus BUMDes,” tegas mantan Camat Molawe ini.
Ia juga meminta, pengurus BUMDes menyetorkan hasil pertanggung jawaban pegelolaan dana di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menyampaikan kepada masyarakat secara transparansi melalui rapat musyawarah desa agar diketahaui perkembangannya.
“Ini wajib hukumnya. Jika tidak menyetor laporan pertanggung jawaban dan ada indikasi penyelewengan maka masyarakat berhak usulkan untuk lakukan pergantian walaupun masa jabatannya belum berakhir,” terangnya.
“Sesuai instriksi pak bupati kami Juga sementara monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana BUMDes dan Dana Desa,” tutupnya.
Untuk diketahui, dana BUMDes bersumber dari Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dalam petunjuk teknis, DD dan BUMDes memiliki porsi tersendiri dengan jumlah besaran pertahunnya bervariasi mulai Rp50 sampai 100 juta sesuai tingkat kebutuhan di masyarakat desa.
Penulis: Iwan
Editor: Yeni Marinda