PENASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 1043 narapidana (Napi) terima remisi hari kemerdekaan RI ke-75. Remisi tersebut diserahkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi dan didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Sofyan, Senin , 17 Agustus 2020.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim, mengatakan pemberian remisi tahun ini tak jauh beda dengan sebelumnya. Yang membedakan, kata dia, penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara virtual.
Muslim menyebutkan, dari 1043 yang terima remisi di Sultra, sembilan diantaranya dinyatakan langsung bebas.
“Yang sembilan orang ini, setelah dikurangi masa tahanannya, ternyata sudah habis masa pidananya, makanya langsung bebas,” kata Muslim.
Sedangkan 1034 Napi lainnya, kata dia, mendapatkan potongan masa penahanan yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Lebih lanjut ia mengatakan, total Napi di Sultra yang diusulkan untuk menerima remisi sebanyak 1161, tapi yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM RI baru sebanyak 1043, sedangkan sisanya tidak menuntut kemungkinan bisa menyusul.(b)
Penulis: Sain