PENASULTRA.COM, KENDARI – Sejak tahun 2018 hingga bulan September 2020, ada 10 kasus penghinaan suku melalui Media Sosial (Medsos) Facebook yang ditangani Polda Sultra.
Dua kasus telah berhasil di tangani yaitu tahun 2018 dan tahun 2019. Dimana kedua kasus tersebut telah dijatuhi vonis.
Hal diungkapkan oleh Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penghinaan suku pada Selasa, 22 September 2020.
“Tahun 2018 ada 1 kasus dan tahun 2019 juga 1 kasus telah difonis”, kata Heri kepada sejumlah awak media.
Pada tahun 2020, kata Heri, kasus SARA yang ditangani Polda Sultra mengalami peningkatan yang signifikan. Dimana ada 8 (delapan) kasus yang saat ini sedang ditangani
“Lima kasus menggunakan akun palsu yang dilaporkan pada bulan maret, april dan September” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa satu kasus penghinaan melalui medsos saat ini sedang disidik dan tersangka sudah ditahan.
“Motifnya karena sakit hati kepada istrinya, lalu menggunakan akun facebook istrinya untuk melakukan penghinaan kepada salah satu suku di Sultra agar istrinya terkena sanksi sosial”, ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ada lagi satu kasus penghinaan di medsos yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Baru tadi malam dilaporkan”, sambungnya.
Terkait lima akun palsu tersebut, polda Sultra sedang menindaklanjuti pemilik akun yang menyebarkan informasi mengenai penghinaan di medsos.
“Kita akan pakai pasal penghinaan secara umum yang diatur dalam pasal 310 KUHP” tuturnya.(b)
Penulis: Husain