Setahun Kematian Randi-Yusuf Tanpa Kepastian Hukum, PMII Muna Gelar Aksi di Polres Muna

PENASULTRA.COM, MUNA – Randi dan Yusuf adalah dua Mahasiswa Universitas Halu Oloe (UHO) Kendari yang meninggal saat aksi demontrasai di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 September 2019 silam.

Kematian dua mahasiswa UHO itu diduga atas tindakan represif oknum kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi tersebut.

Randi meregang nyawa akibat luka tembak di bagian dada, sedangkan Yusuf yang meninggal di Rumah Sakit Bahteramas sehari setelah meninggalnya Randi diduga akibat benturan benda keras di bagian kapala. Hingga batuk kepalanya retak.

Di tengah berjalannya waktu, ternyata sampai hari ini porses penyelesaian kasus tersebut belum memiliki kepastian hukum.

Sehingga, pada 26 September 2020 kemarin (tepat setahun kematian Randi – Yusuf) sejumlah organisasi kemahasiswaan di Sulawesi Tenggara khususnya Kota Kendari kembali menggelar aksi demonstrasi. Menuntut penyelesaian kasus tersebut.

Bukan hanya di Kota Kendari, di Kabupaten Muna yang merupakan daerah asal Randi dan Yusuf juga menggelar aksi demonstrasi peringgatan setahun meninggalnya dua pahlawan demokrasi itu.

Oskar Ketua Cabang PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Muna mengatakan bahwa untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus tersebut butuh suara lantang dari gerakan Mahasiswa. Sehingga PC PMII Cabang Muna menggelar aksi di Polres Muna untuk memastikan sejauh mana proses kasus Randi – Yusuf.

“Namun saat Kapolres Muna temui kami tak memberikan substansi sesuai dengan tuntutan kami. Malahan kami anggap menggiring kami supaya diam”, kesalnya.

Namun, pihaknya tetap berkomitmen bahwa sampai kapanpun PC PMII muna akan terus hadir menyuarakan penegakan hukum atas kasus meninggalnya Randi – Yusuf.

“Karena ini bicara soal nyawa dan soal kemanusiaan. Dan jika dibiarkan, kemungkina kedepan para Polisi ini akan lebih anarkis dan lebih sadis lagi memperlakukan Mahasiswa. Dan akan membungkam kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum padahal soal kebebasan di jamin oleh UUD 1945 pasal 28”, jelas Oscar.

Berikut tuntutan PC PMII Muna:

  1. Meminta pihak penegak hukum agar serius dalam menangani kasus Randi dan Yusuf, karena sudah satu tahun lamanya kasus tersebut belum dituntaskan.
  2. Meminta penegak hukum (Pihak Kepolisiaan) agar tidak pandang bulu dalam menegahkan hukum, karena dari 1 tahun lamannya kasus Randi dan Yusuf belum juga terselesaikan. Sehingga kami manduga badan penegak hukum (Pihak Kepolisian) pilih kasih dalam menuntaskan sebuah kasus.
  3. Meminta dari pihak penegak hukum (pihak kepolisian) agar segera menuntaskan kasus Randi dan Yusuf, karena ketika kasus ini tdk terselesaikan, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian akan hilang dan kemungkinan kedepan Polisi akan menjadi musuh masyarakat.

“Harapan kami aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanah konstitusi”, ungkap Oscar.

Oscar juga menyayangkan sikap sejumlah organisasi Kemahasiswaan di Kabupaten Muna. Pasalnya saat aksi peringatan kematian Randi – Yusuf kemarin, hanya PMII Muna saja yang turun ke jalan.

“Jadi teman-teman OKP lain jangan tutup mata lah, mari sama-sama berjuang untuk menuntut kepastian hukum terhadap Randi Yusuf”, tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho saat dimintai tanggapnnya mengatakan bahwa pihak Polres Muna ikut prihatin dengan peristiwa tersebut.

“Rekan-rekan Mahasiswa memperingati 1 tahun peristiwa 26 sept 2019 di Kendari. Muda-mudahan cepat prosesnya”, ungkapnya via Whatsapp.

Penulis: La Ode Husaini