Camat Lohia dan PLT Kades Kondongia Diduga Abaikan Perintah ORI Sultra

PENASULTRA.COM, KENDARI – Camat Lohia, Kabupaten Muna, LM Hajar Sosi bersama PLT Kepala Desa (Kades) Kondongia, La Ode Alimudin diduga tidak menjalankan perintah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pemberhentian perangkat Desa Kondongia yang tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, sesuai dengan surat ORI Sultra nomor 0138 /SRT/0138.2019/PW.28-10/VI/2020 Perihal Penyampaian LAHP tanggal 9 Juni 2020, ORI Sultra memerintahkan kepada Camat Lohia dan PLT Kades Kondongia untuk segera melakukan upaya  perbaikan  dalam  waktu  30  (tiga  puluh)  hari sejak  LAHP tersebut diterima. Namun, sampai saat ini perintah Ombudsman dalam LAHP tersebut belum dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Jonathan Steven menyayangkan sikap Camat Lohia dan PLT Kades Kondongia yang terkesan mengabaikan rekomendasi ORI Sultra itu.

“Padahal LAHP dari Ombudsman Sultra telah keluar sejak bulan Juni tahun 2019. Sudah kurang lebih 8 bulan, dan dalam LAHP itu diberikan waktu maskimal 30 hari  tapi kok sampai sekarang belum dilaksanakan. Ini kan pak Camat dan Pak Kades ini terkesan melawan perintah Ombudsman”, kata Jonathan Steven kepada awak media ini, Senin, 12 Maret 2021.

Terkait hal itu, Ia kembali mendatangi kantor ORI Sultra untuk mempertanyakan langkah-langkah Ombudsman terkait belum dilaksanakannya LAHP tersebut. Namun, saat ia menyambangi kantor ORI Sultra tidak ada pihak yang bisa ditemui untuk mempertanyakan persoalan ini.

“Besar harapan saya agar permasalahan ini segera diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut”, ungkap mahasiswa jurusan Administrasi Publik UHO itu.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Camat Lohia dan mantan Kepala Desa Kondongia itu sangat  mencederai fungsi pemerintahan yang seharusnya bersikap efektif dan efisien. Ia menilai apa yang dilakukan oleh Camat Lohia dan mantan Kepala Desa Kondongia tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Hal ini patut dipertanyakan juga, apa sebenarnya dasar pemerintah desa dan camat Lohia mengambil keputusan tersebut”, ketusnya.

Olehnya itu, ia berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.

Wa Ode Hariani, selaku Perangkat Desa Kondongia yang diberhentikan secara sepihak merasa sangat dirugikan terkait tindakan yang dilakuakan oleh Camat Lohia dan mantan Kepala Desa Kondongia. Ia juga menyayangkan sikap PLT Kepala Desa  Kondongia yang sampai saat ini belum mengembalikan dirinya sebagai perangkat desa.

Padahal, dalam kesimpulan LAHP ORI Sultra sangat jelas memerintahkan kepada Camat Lohia dan PLT Kades untuk segera mengembalikan Wa Ode Hariani sebagai perangkat desa. Karena  dalam proses pemberhentiannya terbukti ada maladministrasi yang dilakukan oleh Camat Lohia dan mantan Kepala Desa Kondongia.

Olehnya itu, jika dalam waktu dekat Camat Lohia dan PLT Kepala Desa tidak menjalankan perintah dalam LAHP ORI Sultra tersebut, ia tidak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Ini kan sudah jelas, sesuai hasil pemeriksaan Ombudsman mereka (Camat Lohia dan mantan Kepala Desa) terbukti melakukan pelanggaran maladministrasi. Tapi sampai sekarang mereka diamka. Dan kalau ini dibiarkan tersu saya akan laporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hokum”, kata sWa Ode Hariani saat dihubungi awak media ini.

Sementara itu, Camat Lohia, LM Hajar Sosi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait tindakan korektif yang disampaikan oleh ORI Sultra, pihakya telah melakukan klarifikasi sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan. Namun, kata dia belum ada hasil akhir dan masih sementara dibahas di Ombudsman.

Lanjutnya, beberapa hari lalu pihak ORI Sultra kembali turun melakukan pengecekan di Desa Kondongia.

“Kan kemarin itu tidak ada bukti fisik terkait Wa Ode Hariani ini dia malas. Ternyata pada saat mereka (Ombudsman ) turun minggu lalu ternyata di desa sudah ditemukan absen itu. Absen dari tahun-tahun kemarin itu”, kata Hajar Sosi melalui sambungan telepon genggamnya.

Menurutnya, jika mengangkat perangkat desa yang baru harus merujuk pada undang-undang  tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Pergantian ini sebenarnya bukan kewenangan camat, karena kemarin itu 3 kali diusulakan oleh pemerintah desa baru saya tanda tangani”,  tukasnya.

PLT Kepala Desa Kondongia, La Ode Alimudin saat dikonfirmasi awak media untuk dimintai keterangannya belum bisa memberikan tanggapan terkait persoalan ini.

“Kalau bisa nanti lain kali pak, saya lagi baca-baca ini. Belum bisa, saya lagi fokus dengan baca-baca di rumah sini”, kata La Ode Alimudin.

Untuk diketahui, sebelumnya, ORI Sultra telah menerima laporan/pengaduan Saudara Wa Ode Hariani yang terdaftar dengan  nomor   registrasi:   0138/LM/XII/2019/KDI tertanggal 23 Desember 2019 perihal dugaan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh LM Hajar Sosi selaku  Camat Lohia (Terlapor I) dan Saudara Rafidin selaku mantan kepala desa Kondongia Periode  2013-2019  (Terlaporm II)   dalam  proses pemberhentian Perangkat Desa Kondongia pada tahun 2019.

Berdasarkan seluruh   rangkaian hasil pemeriksaan dan pendapat, tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa telah  terjadi tindakan maladministrasi yangdilakukan oleh L.M. Hajar Sosi selaku Camat Lohia (Terlapor I)  dan Raafidin selaku mantan Kepala Desa Kondongia periode 2013-2019 (Terlapor II) dalam proses pemberhentian pelapor sebagai perangkat desa kondongia pada tahun 2019.

Diminta Melakukan Tindakan Korektif

Tim pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor perlu melakukan tindakan korektif sebagai berikut.

Kepada Camat Lohia selaku Terlapor I untuk memerintahkan Pj Kepala Desa Kondongia agar:

  1. Membatalkan Keputusan Kepala Desa Kondongia Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2019, tertanggal 03 Januari 2019 karena diterbitkan tidak sesuai dengan syarat dan prosedur yang diatur pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  2. Membatalkan Keputusan Kepala Desa Kondongia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2019, tertanggal 25 Mei 2019 karena diterbitkan tidak sesuai dengan syarat dan prosedur yang diatur pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaru tidak menyatakan secara tertulis pada bagian Diktum bahwa Keputusan Kepala Desa Kondongia Nomor 03 Tahun 2019 tetang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2019 tertanggal 03 Januari 2019, lelah dibatalkan dan tidak berlaku,
  3. Dalam proses menerbitkan Keputuaan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Kondongia yang baru berpedoman pada ketentuan sebagamana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Pasal 7 ayat (2) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d, dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Repubikk Indonesa Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Passi 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesa Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
  4. Mengembalikan status Saudari Wa Ode Hariani (Pelapor) sebagai Perangkat Desa Kondongia Tahun 2019 ke jabatan semula karena dalam proses pemberhentiannya dari Perangkat Desa Kondongua terdapat penyimpangan prosadur,

“Kepada Saudara Rafidin, SP selaku Mantan Kepala Desa Kondongia Periode 2013-2019 (Terlapor II) agar di waktu masa yang akan datang lebih cermat dan teliti dalam menerbitkan suatu keputusan dan tetap menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tulis ORI Sultra dalam LAHPnya.

Penulis: Husain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *