PENASULTRA.COM, KENDARI – Gerakan Rakyat (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sultra untuk segera merekomendasikan Pencopotan Kapolres Muna, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan aduan masyarakat Kabupaten Muna.
Anggota Divisi Advokasi Gerak Sultra, Arifuddin Syah mengungkapkan beberapa aduan masyarakat di Kabupaten Muna saat ini terbengkalai dan tidak ditindaklanjuti, sehingga tidak menunjukkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dalam penegakan supremasi hukum, Kapolres Muna dinilai lambat dan lalai dalam menjalankan tugas serta tanggungjawabnya, sehingga banyak laporan/aduan masyarakat yang masih terbengkalai dan belum ada tindak lanjut sampai saat ini,” ucapnya saat di hubungi melalui Whatsapp pribadinya, Rabu, 4 Mei 2021.
Aduan masyarakat yang dimaksud, diantaranya sebagai berikut:
1. Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Ilegal Mining) serta Pelayaran yang dilakukan Direktur PT Mitra Pembanguna Sulawesi Tenggara.
2. Dugaan Tidak Pidana Pelayaran dan Penyalahgunaan Jabatan oleh Eks Kepala UPP Kelas II Raha.
3. Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Ilegal Mining) yang dilakukan Direktur PT. Maju Setia Nusasentosa.
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Desa Kasaka, Kecamatan Kabawo atas Pertanggungjawaban Pengelolaan administrasi dan keuangan APBDES TA 2019
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa Kab. Muna terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanggulangan Covid 19 TA 2020 pada Pemerintah Desa se-Kabupaten Muna.
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas PUPR Kab. Muna pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Warangga Watopute menggunakan APBD-P TA 2019 dan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Pola menggguakan APBD TA 2019.
7. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Muna terkait Pembangunan Gedung Penyimpanan Oven serta pengadaan Mesin Oven kayu TA 2017.
8. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Kesehatan Kab. Muna Barat pada Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Tiworo Kepulauan TA 2019.
9. Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan/Pencabulan terhadap anak, yang diduga dilakukan oleh anak dari oknum Kepolisian yang bertugas di lingkup Polres Kab. Muna.
Ari mengatakan, bahwa seluruh kasus tersebut diduga belum ada yang mendapatkan kepastian hukum, apakah masih dalam proses penyelidikan atau sudah proses penyidikan, atau sudah dihentikan.
“Tidak ada kepastian hukum terhadap seluruh kasus tersebut, namun kami menduga ada kasus yang sudah dihentikan oleh Kpolres Muna” ungkapnya.
Ari melanjutkan, bahwa pihaknya telah mengadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Muna kepada Kabid Propam Polda Sultra, karena diduga menghentikan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Ilegal Mining) serta Pelayaran yang dilakukan Direktur PT. Mitra Pembanguna Sulawesi Tenggara dan Dugaan Tidak Pidana Pelayaran dan Penyalahgunaan Jabatan oleh Eks Kepala UPP Kelas II Raha.
“Kami mengadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kapolres Muna kepada Kabid Propam Polda Sultra atas terhentinya proses hukum PT. MPS dan Eks Syahbandar Raha, dan insya Allah akan segera mengadukan kembali Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Muna akibat terhentinya beberapa kasus lainnya”, ujarnya
Ari menambahkan, bahwa keputusan Kapolres Muna dan Kasat Reskrim Polres Muna yang diduga menghentikan dan tidak menindak lanjuti kasus tersebut, diduga sangat menyalahi aturan perundang-undangan, dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 20 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri : Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan sebangai mana dimaksud dalam pasal 6 sampai dengan pasal 16 dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Terakhir Ari mempertegas, bahwa pihaknya saat ini akan terus mengawal dugaan permasalahan kode etik dan kasus yang ditangani Polres Muna agar ada kepastian hukumnya.
“Permasalahan tersebut harus terus dikawal, agar ada kepastian hukum yang jelas dari tindak lanjut pihak Kepolisian”, tutupnya.
Editor: Tim Redaksi