PENASULTRA.COM, KENDARI – Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur) memasuki babak akhir.
Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Sekda Kabupaten Butur telah menetapkan tiga besar nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi.
Nama-nama tersebut dicantumkan dalam Surat Pengumuman Pansel Jabatan Sekda Kabupaten Butur, Nomor: 17/PANSEL/JPTP.SEKDA/2021 tentang penetapan nama-nama yang dinyatakan lulus penentuan tiga besar hasil seleksi terbuka pengisian JPTP Sekda Butur yang ditandatangani oleh ketua Pansel, Dr Hj Nur Endang Abbas, tanggal 16 Juli 2021.
Ketiga nama yang dimaksud adalah Muhammad Hardy Muslim, LM Karya Jaya Hasan, dan Mohamad Amaluddin Mokhram.
Ketua Panitia Pansel, Nur Endang Abbas mengatakan bawa peserta yang ditetapkan tiga besar tersebut merupakan hasil seleksi dan penilaian dari 5 anggota Pansel.
Selanjutnya, Bupati Butur akan memilih satu diantara tiga itu untuk dilantik menjadi Sekda defenitif.
“Yang punya kewenangan menilai itu anggota Pansel yang diberikan amanah sesuai SK Bupati. Jadi itu yang punya kewenangan penuh untuk menilai”, kata Nur Endang Abbas saat diwawancarai usai rapat penetapan tiga nama besar seleksi Sekda Butur.
Dalam tahapan seleksi, ada beberapa hal yang dinilai. Pertama, seleksi berkas. Dalam seleksi berkas ini salah satu yang menjadi penilaian adalah jenjang pendidikan.
“Kalau dia cuman S1 itu 10 nilanya, kalau S2 20. Pokoknya antara S1, S2, dan S3 itu berbeda-beda nilainya. Lalau kau dia sering pindah-pindah jabatan, punya pengalaman jabatan itu tinggi juga nilainya. Makanya itu kalau mau jadi Sekda itu harus mengetahui semua kerja-kerja OPD sehingga dia tidak perlu belajar lagi”, bebernya.
Kedua, Assessment Psikotes dari asesor yang yang bersertifikat dan terakreditasi. Ketiga, penulisan makalah.
“Penulisan makalah itu kita tidak berikan judul, nanti di dalam (ruang tes) baru kita berikan judul. Ada lima judul yang kita siapkan, silakan pilih. Semua itu merupakan tupoksi Sekda dengan durasi ujiannya 4 jam”, jelasnya lagi
Selanjutnya, pendalaman wawancara terkait dengan isi makalahnya dan dikembangkan dengan hal lain yang sangat urgen saat ini serta situasi daerah dan kebijakan pembangunan.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses seleksi ini tidak ada sama sekali intervensi dari pihak lain dan seluruh keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Penulis: Husain