PENASULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPR SULTRA) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan jalan pemukiman di Kelurahan Sara’ea yang dinilai tidak tepat sasaran. Aksi unjuk rasa ini digelar di perempatan Sara’ea, pada Selasa, 30 Agustus 2022
Ketua AMPR Sultra, Alwin Hidayat mengatakan bahwa di Kabupaten Buton Utara telah terjadi indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya oknum tersebut mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan pemukiman Kelurahan Sara’ea dengan total anggaran Rp142.400.000 dengan nomor tender 27906626 yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Utara Tahun Anggaran 2021.
“Lokasi pekerjaan tersebut dugaan kami seharusnya berada di Perumnas Sara’ea dan pelaksanaannya adalah CV Ikwan Pratama yang beralamat di JL Gaumalanga No. 11 Kelurahan Lipu”, ungkap Alwin Hidayat.
Namun sangat disayangkan Pekerjaan pembangunan Jalan Pemukiman Kelurahan Sara’ea yang memakan anggaran ratusan juta itu diduga dipindahkan di salah satu pemilik usaha Kedai Tangkeno Sara’ea dan. Dimana, pemilik Kedai Tangkeng Sara’ea diduga keras adalah kontraktor dari pekerjaan tersebut
“Sehingga lokasi pekerjaan yang semestinya berada di Perumnas Sara’ea malah dipindahkan di salah satu tempat usaha milik kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan tersebut”, kata Alwin Hidayat.
Menurut Alwin Hidayat, jika berunjuk pada definisi jalan setapak yang sesuai dengan regulasi, maka jalan setapak / paving block yang berada di Tangkeno sara’ea tidak sesuai dengan mekanisme Perundang-undangan. Sebab, dalam pasal 671 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan “jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.
Olehnya itu AMPR SULTRA meminta kepada Kapolres Buton Utara untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang melibatkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Direksi dan pemenang lelang atas pekerjaan pembangunan Jalan Pemukiman Kelurahan Sara’ea.
“Serta meminta kepada Dinas PUPR Buton Utara untuk melakukan pemanggilan serta melakukan transplantasi atas dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh PPK, direksi dan pemenang lelang”, tegasnya.
Selain itu, ia juga mendesak Inspektorat Butur untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum yang terindikasi KKN atas pekerjaan pembangunan jalan pemukiman Kelurahan Sara’ea.
Dan alhamdulillah aduan kami telah diterima oleh aparat penegak hukum (Polres Buton Utara) untuk segera melakukan investigasi serta panggilan kepada oknum-oknum tersebut”, tutup Alwin Hidayat.
Penulis: Relang