PENASULTRA.COM, BAUBAU – Besok, 26 Juli 2018 Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan PHP Pilwali Baubau yang diajukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Baubau H. Roslina Rahim-La Ode Yasin (Rosy) dengan nomor registrasi perkara Nomor: 19/PHP. KOT-XVI/2018.
Kuasa Hukum paslon Rosy Muhammad Taufan Achmad mengatakan, permohonan Rosy di MK bukanlah masuk pada persoalan perselisihan hasil. Namun subtansinya terkait soal Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Baubau mendapatkan suara dengan cara-cara yang melanggar hukum. Dimana perolehan suaranya pun sangat signifikan hampir terjadi diseluruh TPS se Kota Baubau.
Taufan membeberkan, salah satu yang terjadi adalah banyaknya pemilih yang diselundupkan untuk memilih dengan menggunakan hak pilih orang lain yang bukan orangnya. Kemudian skenario penggelembungan suara dari Suket pengganti KTP-el tersebar masif dan tidak dapat diidentifikasi KPU Baubau. Sehingga, kondisi tersebut menguntungkan paslon yang sudah mendesain itu semua.
“Kami melihat ada sebuah skenario pemenangan yang tidak jujur dan tidak gentle dalam memenangkan sebuah perhelatan Pilwali Baubau,” kata Taufan ketika dihubungi via WhatsAppnya, Rabu 25 Juli 2018 malam.
Bentuk pelanggaran administrasi dan pidana yang dilakukan KPPS, kata Taufan, di antaranya sengaja untuk tidak mengeluarkan daftar hadir atau C7 KWK khusus untuk pemilihan walikota (Pilwali) dan wakil walikota Baubau. Dengan demikian memperjelas potensi desain penggelembungan suara terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Tuntutan kami adalah memohon kepada Majelis Hakim MK dapat menerima dan memeriksa pokok perkaranya. Serta meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” tegas Taufan.
Bagi tim kuasa hukum Rosy, pelanggaran yang terjadi di Pilwali Baubau nyata terjadi pada enam dari delapan kecamatan yang ada. Di antaranya terjadi di Kecamatan Bungi, Kokalukuna, Betoambari, Wolio, Murhum, Batupuaro, dan Kecamatan Lea-Lea.
“Di enam kecamatan itu kami buktikan dengan lampiran di persidangan nanti, agar memudahkan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara yang kami mohonkan di persidangan besok,” pungkas Taufan.(a)
Penulis: La Basisa
Editor: Ridho Achmed