Usai Menganiaya Bocah, Polisi ini Masih Berkeliaran Bebas

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Mengemban fungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, aparat kepolisian seharusnya memberikan contoh teladan dalam penyelesaian masalah. Apalagi masalah itu muncul dari kelakuan anak anak usia sekolah.

Namun, perbuatan tidak terpuji dipertontonkan oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Muna, berinisial LH.

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Towea ini, diketahui menganiaya bocah inisial AP (10) hingga mengakibatkan sang bocah selalu mengalami sakit bagian kepala.

Kekerasan yang diderita pelajar kelas satu SMP Satap Desa Lahaji Kecamatan Napanokusambi Kabupaten Muna Barat ini terkuak saat ia selalu merasakan pusing dan sakit dibagian belakang kepala. Hingga korban pun curhat pada sang kakak terkait sakit yang dideritanya.

Pada jurnalis PENASULTRA.COM, korban bertutur dianiaya oleh oknum polisi LH, Jumat 23 Maret 2018 sekitar pukul 16.30 wita. Saat itu ia dan rekan sebayanya DV sedang asyik bermain di halaman rumah DV. Tiba tiba RV (anak LH) melintas mengendarai sepeda motor, seraya melontarkan kata makian kepada AP.

Spontan, pelajar ini mengambil batu lalu melemparkannya ke arah RV, dan tepat mengenai kepalanya.

“Dia sebut-sebut bapaku babi, anjing. Saya langsung lemparkan batu. Lau RV melapor keneneknya. Dan neneknya datang mencubit tanganku berkali kali,” tutur AP.

Selanjutnya, nenek RV melapor kepada LH. Spontan LH datang membela anaknya dan menganiaya AP. Polisi inipun mendaratkan pukulan berkali kali di belakang kepala bocah malang seraya mencaci maki.
“Kepalaku dipukul lima kali dan saya dimaki. Katanya dasar kamu anjing, babi. Masih di rumahnya DV saya dipukul,” ucap AP yang saat itu tinggal di rumah pertama orang tuanya di Desa Bangun Sari, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.

Keluhan sakit dibagian kepala pun sampai diteling sang ayah La Ode Asri. Lalu mendatangi Propam Polres Muna, Selasa 27 Maret 2018 untuk mengadukan tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan LH.

Warga Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara itu mengaku kesal, dengan tindakan LH. Namun sudah sekitar empat bulan pasca laporan tersebut, oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut masih berkeliaran bebas.

“Saya sudah laporkan di Propam Polres Muna dan langsung dibuatkan laporan polisinya (LP) bernomor STPLP/104/III/2018/SIPROPAM untuk diproses. Dan setelah itu disuruh tunggu sidang internal,” kata La Ode Asri, saat disambangi kediamannya, Rabu 1 Agustus 2018.

“Saya dengar sidang itu sudah selesai.Tapi tidak pernah saya disampaikan,” sambungnya.

Ayah yang berprofesi sebagai petani berharap tindakan penganiayaan terhadap anaknya itu diproses sesuai undang-undang yang berlaku.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *