PENASULTRA.COM, KENDARI – Lahan pemukiman warga Desa Poasu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) seluas 120 Ha, diklaim kepemilikan oleh Brimob Sultra.
Melalui surat edaran, nomor B/521/VIII/2018, pihak satuan Brimob Sultra menganjurkan kepada warga Poasu Jaya agar segera mengosongkan lahan tersebut.
Namun ratusan warga menolak mengosongkan rumah dan pemukimannya, warga mengaku lahan tersebut merupakan lahan pemukiman sejak lama.
Kamis, 8 Agustus 2018, ratusan warga Poasu Jaya, menggelar unjuk rasa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra untuk menyampaikan tuntutanya. Mereka meminta pemerintah ikut menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami mengutuk keras tindakan yang sewenang-wenang dari aparat dan oknum Brimob Polda Sultra.Sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan masyarakat ,” tegas koordinator aksi Abu Kadir saat dikonfimasi.
Namun sayang, ratusan warga yang menyuarakan aspirasi ini tidak mendapat sahutan dari anggota DPRD Sultra. Pasalnya, semua anggota DPRD tidak ada yang berkantor.
Kabag Pengawasan dan Penggaran DPRD Sultra, Andi Rajallangi mengatakan anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja diluar daerah.
“Kami sudah laporkan di komisi satu, dan kami berjanji hering akan digelar senin depan,” tukas Andi Rajallangi.(b)
Penulis: La Ode Arfa
Editor: Kasmilahi