PENASULTRA.COM, MUNA – Seorang ayah di Buton Utara Sulawesi Tenggara tega menganiaya anak kandungnya sendiri lalu direkam dengan video berdurasi 02.33 menit. Video ini pun langsung beredar luas dimasyarakat. Sang ayah yang diketahui bernama Rahman alias La Saleh (31) ini tampak kesal dengan sang istri yang tega meninggalkannya bersama pria lain. Ia pun mempertontonkan aksi bejat menyiksa anaknya sendiri yang masih belia.
Hingga akhirnya, warga Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara ini terpaksa berurusan dengan polisi akibat ulah sadisnya, Selasa 04 September 2018.
Ayah yang tidak manusiawi ini dibekuk polisi sekitar pukul 05.00 WITA.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan mengatakan, tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 dan ayat 4, UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak pasal 44 ayat 1, UU nomor 23 tahun 2004 tentang P-KDRT, berdasarkan laporan polisi tanggal 01 September 2018.
“Motif pelaku menganiaya anak kandungnya sendiri karena marah kepada istri yang sudah pisah rumah dan diduga selingkuh dengan lelaki lain. Dan oleh pelaku diminta untuk kembali tapi istrinya tidak mau,” ungkap Agung Ramos, Selasa 04 September 2018.
Kapolres menambahkan, tersangka sudah diamankan di Polsek Kulisusu dan menjalani proses penyidikan. Dipastikan ayah amoral ini akan ditahan di rutan Mako Polres Muna.
“Ada dua alat bukti yang didapatkan, yakni
rekaman video kekerasan terhadap anak dan pingset yang digunkan untuk mengancam korban (anak kandungnya),” tukasnya.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Ode Kasmilahi