PENASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang ibu rumah tangga (IRT), YN (44) warga Desa Penanggo Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dibekuk polisi di salah satu kontrakan di Kabupaten Kolaka. Pasalnya, YN kedapatan menguasai narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam kantong bungkusan rokok yang isinya narkoba paket kecil.
Meski sudah ditemukan barang bukti, YN mengaku, ia bukanlah pemilih barang haram tersebut. Dirinya hanya mengikuti perintah temannya bernama Hendrik yang berasal dari Kabupten Bone, Sulawesi Selatan.
Oleh Hendrik, YN diminta mengambilkan paket narkoba jenis sabu tersebut yang telah diselipkan di pot bunga pinggiran jalan depan pelabuhan penyeberangan kapal Fery Kolaka-Bajoe.
“Itu bukan barang milik saya pak. Saya sedang main kartu tiba-tiba saya di telepon teman bernama Hendrik dan disuruh pergi jemput barang itu di pot bunga dengan upah Rp500 ribu,” ungkap YN, Rabu 12 September 2018.
Pengakuan YN tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda. Kata dia, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, YN langsung diamankan sekitar pukul 13.00 Wita.
“Untuk tindakan proses hukum lebih lanjut, pelaku ini kami amankan di Polres Kolaka. Untuk sementara pelaku kami jerat dengan pasal 112 tentang kepemilikan Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” tutup Husni Abda.(b)
Penulis: Miswan Okyl
Editor: Yeni Marinda