PENASULTRA.COM, KOLAKA – Sial benar nasib yang dialami Herdiawan alias Duki. Pemuda berusia 27 itu mengalami luka parah usai dibacok Dihar (27), temannya sendiri di sebuah gelaran pesta minuman keras (Miras) di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra, Sabtu 15 September 2018 malam.
Awalnya semua berjalan biasa saja. Korban yang diketahui merupakan warga Desa Pukurumba, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana itu bersama pelaku dan sejumlah rekannya yang lain asyik miras di belakang salah satu rumah tempat acara pesta pernikahan.
Setelah beberapa saat berjalan, Duki dan Dihar sempat berselisih paham. Dihar tersinggung dengan perkataan Duki.
Merasa tak nyaman dihadapan rekan-rekannya dicampur dendam, Dihar pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang. Tak lama berselang, Dihar kembali kelokasi kejadian dan terjadilah penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku yang telah dipengaruhi minuman keras mendapati korban dan langsung melancarkan serangannya dan memaranginya, sehingga si korban mengalami luka di bagian tangan dan kepala bagian kirinya,” beber Kapolsek Watubangga, Ipda Alamsyah Nugraha saat dihubungi, Minggu 16 September 2018.
Atas serangan bertubi-tubi yang dilancarkan pelaku, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tanggetada. Namun, karena luka yang cukup serius, korban akhirnya dirujuk di Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kolaka guna menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, pelaku yang kini telah diamankan di Mapolsek Watubangga mengakui semua perbuatannya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku kesal dan merasa sakit hati terhadap korban seusai berdebat saat pesta miras.
Akibat perbuatannya dan sesuai barang bukti serta keterangan para saksi, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 karena telah melakukan penganiayaan dan membuat korban luka-luka.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Ipda Alamsyah.(b)
Penulis: Abdul R
Editor: Yeni Marinda