PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari berhasil mengamankan AB alias PS alias AJ (19), pengedar narkotika golongan I jenis tembakau gorilla.
Kepala BNNK Kendari Murniaty mengatakan, AB ditangkap pada Kamis 25 Oktober 2018 sekitar pukul 19.50 Wita di kediamannya di BTN Kendari Permai Blok C1, Kecamatan Kambu.
Penangkapan terhadap pemuda asal Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu bermula dari adanya laporan masyarakat setempat yang sudah resah dengan aktivitas tersangka selama ini.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu sachet tembakau gorilla seberat 0,90 gram bruto, dua linting tembakau gorilla seberat 0,69 gram bruto, dua bungkus kertas tembakau manis cap surya, dan masih banyak dokumen lainnya,” ungkapnya pada awak media di Aula BNNK Kendari, Jumat 26 Oktober 2018.
Usai diamankan petugas, kata Murniaty, tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Kantor BNNK Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.
Ditempat yang sama, Kasi Pemberantasan BNNK Kendari Kompol Anwor Toro menjelaskan, tersangka memperoleh barang itu melalui online.
Selanjutnya, untuk satu sachet, tersangka menjualnya dengan harga Rp300 ribu. Sedangkan satu linting dibandrol seharga Rp50 ribu.
“Barang itu diedarkan sama teman-temannya termasuk sama mahasiswa. Tersangka pengedar dan pengguna. Namun hasil tes urinenya, negatif,” pungkasnya.(b)
Penulis: La Basisa
Editor: Ridho Achmed