PENASULTRA.COM, KENDARI – PT. Integra Mining Nusantara (IMN) akhirnya bernafas lega. Sanksi pencabutan sementara izin ekspor perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu kembali dibuka.
Hal ini menyusul keluarnya surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 31 Oktober 2018.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara, Ir. Bambang Gatot Ariyono itu diketahui progres kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian ore nikel atau smelter bergerak cukup signifikan.
Pada periode enam bulan sampai Mei 2018, pembangunan smelter PT. IMN menunjukkan kemajuan hingga mencapai 20,545 persen atau 97,68 persen dari kumulatif rencana pembangunan fasilitas pemurnian sebesar 21,032 persen.
Progres kemajuan ini berdasarkan laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen.
Atas dasar itu, maka PT. IMN kembali mendapatkan izin dan dapat melakukan kegiatan ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu.
Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Sapoan yang dikonfirmasi tak menampik hal tersebut.
“Itu surat pencabutan yang ditujukan ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Nanti Dirjen akan mengeluarkan izin ekspor kembali atas dasar surat tersebut,” kata Sapoan, Selasa 6 November 2018.
Kabar mengenai dibukanya kembali kran ekspor PT. IMN ini disambut positif pihak managemen.
General Manager PT. IMN, Ilham Erlangga mengaku pihaknya saat ini tengah siap-siap untuk kembali beraktivitas.
“Insya Allah minggu depan kita sudah action,” ungkap Erlangga.
PT. IMN ini tidak sendiri menerima sanksi pemberhentian sementara izin ekspor. Berdasarkan penilaian tim verifikasi independen sebelumnya, ada dua perusahaan lain yang menerima sanksi serupa.
Mereka masing-masing PT. Surya Saga Utama (SSU) di Kabupaten Bombana dan PT. Modern Cahya Makmur (MCM) di Konawe. Namun, untuk kedua perusahaan tersebut hingga saat ini belum terkonfirmasi lanjut berkaitan dengan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM.(b)
Penulis: Ridho Achmed