PENASULTRA.COM, BOMBANA – Kepala Desa Pomontoro Kacamatan Mataoleo Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana. Kades yang diketahui bernama Alimuddin ini dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Kendari, 12 November 2018.
Alimuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Sana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 senilai Rp339.116.509.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Sofwan Rosyidi menjelaskan sebelum ditahan pihak Kejari, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada 14 Mei 2018.
“Pada tanggal 15 Oktober lalu Kepala Desa pomontoro pun ditetapkan sebagai tersangka mengenai perkara Tipikor dengan tindakan penyelewengan Dana Desa tahun angaran 2017. ini juga berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 11 Oktober 2018 di Direktorat Reskrimsus Polda Sultra,” ungkap Sofwan Rosyidi.
Dari hasil penyidikan kata dia, telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka pada Kades Pamontoro ini.
Kasat Reskrim Polres Bombana Sofwan mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari aparat desa dan saksi lainnya terkait penyalahgunaan dana desa itu yang meliputi 12 item yakni pembangunan jalan usaha tani, pengadaan tanaman bibit nilam, pembangunan saluran irigasi, pemeliharaan dan perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan pagar TK, pembuatan tempat pengasapan kopra, pengadaan bibit tanaman cabai, pengadaan pupuk urea, rehab perbaikan instalasi air, pekerjaan fondasi kantor desa, pengadaan mobiler kantor desa, dan kegiatan pembinaan kesenian sosial. Nilainya penyelewengan dana desa itu Rp339.116.509.(a)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas